MUARABULIAN- Kabid Bina Marga dinas Pekerjaan Umum (PU) Batanghari, Edy Pernando, Senin (29/10) kemarin, diperiksa oleh pihak Kejaksaan Batanghari.
Pantauan dilapangan kemarin, pemeriksaan terhadap Edy Pernando itu berlangsung sekitar tiga jam oleh Kasi Intel Kejari Batanghari. Informasi yang diperoleh koran ini, Edy Pernando diperiksa terkait pengerjaan proyek fisik dinas PU yang terancam tidak selesai.
M. Huseini, selaku kasi intel Kejari saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan kemarin menjelaskan. Pemeriksaan terhadap Kabid Bina Marga hanya sekedar klarifikasi.
\"Bukan pemeriksaan, dia (Edy-red) kami panggil hanya sekedar untuk mengklarifikasi proyek dibawah naungan Bina Marga. Inikan sudah akhir tahun, banyak proyek yang terancam tidak selesai. Kami hanya memberi saran agar segera diselesaikan, sehingga kedepan tidak terjadi masalah,\" ujarnya.
Ditambahkannya, Banyak proyek PU yang terancam tidak selesai, salah satu contohnya proyek yang terancam adalah proyek jalan Bajubang.
Dirinya juga menyinggung proyek PU bidang Cipta Karya, menurut Huseini, dari bidang Cipta Karya beberapa proyek terancam tidak selesai tahun ini.
\"Intinya banyak proyek yang terancam tidak selesai tahun ini, untuk proyek KONI dan water boom yang dibidangi oleh Cipta Karya besar kemungkinan tidak selesai tahun ini. Namun kita tidak tahu bagaimana teknik para pekerja dilapangan, bisa saja semua proyek tuntas dengan sempurna yang dikerjakan tepat pada waktunya,\" ujarnya.
Saat ditanya apakah bidang Cipta Karya juga akan menyusul bakal dipanggil oleh pihak Kejari terkait pengerjaan proyek yang terancam tidak selesai?
\"Untuk bidang Cipta Karya nanti akan kita kasih tahu, yang pasti semua akan kami berikan klarifikasi terkait pengerjaan proyek disegala bidang,\" jelasnya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Edy Pernando, saat dikonfirmasi kemarin menjelaskan bahwa, dirinya hanya konfirmasi tidak ada hal lain yang dibahas saat berada diruang kasi intel selama tiga jam.
\"Saya datang kesini hanya konfirmasi, tidak ada hal lain yang dibahas. Konfirmasi terkait hal-hal yang harus dikerjaan dalam proyek yang pasti tidak menyalahi aturan,\" jelasnya.
(cr6)