Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor
JAMBI –Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi akhirnya melakukan pelimpahan enam orang tersangka kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktiv di Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Jambi senilai Rp 219 juta tahun 2009-2010 lalu.
Keenam tersangka tersebut yakni Junaidi, Samsuddin, Ratna Dewi, Salman, Zainuddin dan Tuti Gianti, mereka adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus ini.
Dalam pantauan Koran ini kemarin, mereka menjalani proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi, di Jalan A Yani, Telanaipura, Senin (29/10). Keenam tersangka didampingi pengacara Mely Cahlia.
Sayangnya, terhadap ke enam tersangka ini tidak dilakukan penahanan, mereka hanya ditetapkan sebagai tahanan kota oleh penyidik Kejari Kota Jambi.
“Ia, mereka tidak ditahan, hanya ditetapkan sebagai tahanan kota,”ungkap Mely kepada wartawan.
Status tahanan kota tersebut atas permintaan penasehat hukum dan pihak Keluarga juga menjamin tersangka.
“Selain itu, ada jaminan dari kepala BKPMD Provinsi Jambi saat ini, dimana tenaga dan fikiran enam orang tersangka ini masih dibutuhkan dikantor mereka,”ungkap Mely.
Sebelumnya tersangka lain dalam kasus ini, mantan Kepala BKPMD Jambi dan juga bendahara BKPMD Saut Hisler Sihite telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi pada April 2011 lalu. Saut divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, sementara kerugian negara sebesar Rp 216 juta juga telah dibayarkan oleh Saut.
(wne)