JAMBI – Sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Jambi, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari, Belly J Picarima malah mencabut berkas gugatannya saat sidang perdana.
Pemberitahuan pencabutan gugatan itupun baru disampaikan Belly kepada pengacaranya beberapa jam jelang pelaksanaan sidang di pengadilan, Selasa (30/10) kemarin.
“Kami sendiri belum bisa memastikan apa alasan klien kami mencabut gugatan, kami baru diberitahu dia pagi ini, jadi kami belum bisa menyiapkan surat pencabutan gugatan,”ungkap salah satu pengacara Belly, Damai Idianto saat sidang dibuka oleh hakim Paluko Hutagalung.
Hakim pun tampak terkejut atas pernyataan penasehat hukum Belly, selanjutnya, hakim meminta tanggapan atas pencabutan gugatan tersebut kepada pihak Kejaksaan yang menjadi pihak tergugat.
“Karena belum ada surat resmi, kami belum bisa memberikan tanggapan,”ungkap Asintel Kejati Jambi Wito SH dipersidangan.
Karena memang diperlukan surat pencabutan gugatan resmi dari Belly, maka Paluko menskor sidang kemarin pagi hingga pukul 14.00 WIB. Hakim meminta penasehat hukum Belly membuat surat resmi pencabutan gugatan yang ditandatangani oleh Belly.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda hanya menyerahkan surat pencabutan tersebut pada siang harinya. Dari pihak Kejati Jambi, dalam sidang kemarin langsung diwakili oleh Asisten Intelijen Wito, didampingi empat bawahannya, Jaka B Wibisana, Sugianta, Edi Iskandar, dan Hendri.
Sebagaimana diketahui, Belly yang merupakan Kepala Syahbandar dan Otoritas Jambi ditahan pihak penyidik Kejati Jambi pekan lalu atas kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari.
(wne)