Briptu Burhanudin Direkomendasikan Dipecat

Jumat 02-11-2012,00:00 WIB

MERANGIN - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Burhanudin Anggota Polres Merangin tampak terisak menangis dihadapan jajaran Sidang Komisi Kode Etik (KKA) Polres Merangin. Kesalahannya yang terus melakukan pelanggaran disiplin Polri kini harus dibayar mahal olehnya.

        Kamis, (1/11) kemarin, oleh Sidang KKE Polres Merangin yang dipimpin Wakapolres Merangin, Kompol Zurhil Destrian dengan Penuntut Kanit Provost Iptu J Sianturi, Ia direkomendasikan ke Mabes polri untuk dipecat secara tidak hormat dari kesatuan Polri.

        Rekomendasi ini dikeluarkan setelah hasil sidang yang mengungkapkan jika Briptu Burhanudin terbukti berkali kali melanggar disiplin Polri. Bahkan, selama  sepuluh tahun menjadi anggota Polisi, ia sudah melakukan sidang disiplin hingga 8 kali.”Saat di polres Batanghari satu kali dilakukan sidang. Di Polres Merangin sudah 7 kali. Saya baru sekali ini menangani perkara Polri ada anggota yang melanggar disiplin dengan kesalahan yang sama,”ujar Kompol Destrian saat sidang digelar kemarin.

        Pelanggaran disiplin yang dilakukan Burhan juga dikuatkan oleh saksi yang dihadirkan pada saat persidangan tersebut. Sekitar lima saksi yang tak lain adalah rekan kerja Burhanudin mengungkapkan jika ia sering tidak masuk kerja saat jam dinas.

 

“Kalau orangnya baik, tidak pernah terlihat melakukan pelanggaran pidana. Namun kalau untuk masuk kerja, sangat jarang sekali. Bisa dikatakan masuk dan tidak masuk kerjanya berimbang,”sebut Politra, satu diantara lima saksi yang dihadirkan kemarin.

        Apa yang dibeberken rekan kerjanya, Burhanudin tak menampik hal tersebut. Kepada Komite Kode Etik, Burhan membela diri dengan menyebutkan ketidak disiplinnya (jarang hadir,red) karena ada persoalan keluarga yang harus diselesaikan olehnya.

“Beri saya satu kali kesempatan lagi. Saya berjanji akan melaksanakan tugas dengan baik. Saya masih punya tanggungjawab terhadap keluarga. Saya mohon beri saya kesempatan,”sebutnya sambil terisak.

        Namun, harapan untuk terus mengabdi di Polri sepertinya akan segera berakhir. Dalam sidang tersebut, Majels Komite Kode Etik (KKE) Polres Merangin tidak lagi mentolerir atas pelanggaran yang dibuat Bruptu Burhanudin yang dilakukannya selama ini.
        “Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat dan menimbang. Maka kami memutuskan untuk perkara ini, terperiksa (Burhanudin,red) direkomendasikan untuk dipecat secara tidak hormat dari kesatuan Polri,”putus Ketua Sidang Kompol Zulhir Destrian.

        “Untuk pembelaan, jika terperiksa keberatan, aturan memberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding ke Polda Jambi,”tutupnya.

        Kondisi yang sama juga terjadi pada Aiptu Amunizar. Beruntung, Kanit Shabara Polsek Sungaimanau itu masih bisa bernafas lega. Dalam sidang kemarin, ia hanya diberi sanksi penundaan pendidikan selama setahun oleh Sidang Komitte Kode Etik.

Kesalahannya, yakni sering meninggalkan tugas pada saat jam kerja. Kesalahan itu juga dikuatkan dari keterangan dua saksi yang merupakan anggota Polsek Sungaimanau.”Terperiksa sudah dua kali melakukan sidang disiplin, saya minta ini yang terakhir,”ujar Kompol Zurhil Destrian sebari diiyakan oleh terperiksa Aiptu Munizar.

(bjg)

Tags :
Kategori :

Terkait