Sisa Pembelian Raskin Harus Dikembalikan
MUARA BUNGO - Pemerintah Kabupaten Bungo sangat menyayangkan adanya pejabat dusun yang menjual raskin dengan harga lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bungo berjanji akan menindaklanjuti keluhan warga miskin yang telah membeli raskin dengan harga Rp 2.000 perkilonya. Padahal harga yang seharusnya dibayar warga adalah RP 1.300 prkilogram.
Kepada harian ini, Asisten II, Budi Hartono mengatakan bahwa apabila perangkat dusun benar-benar menjual raskin dengan harga Rp 2.000 perkilonya, tindakan tersebut sudah menyalahi aturan.
Untuk itu dirinya meminta agar pemerintah dusun ataupun pejabat terkait untuk dapat mengembalikan kelebihan uang pembelian warga miskin yang telah membayar Rp 2.000 untuk satu kilo raskin.
“Pemda sudah mensubsidi sebanyak Rp300 perkilonya untuk meringankan beban warga miskin. Kami minta sisa pembelian warga dikembalikan,” tuturnya, ketika dikonfirmasi harian Bute Ekspres, Selasa (06/11) kemarin.
Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Bungo tersebut juga menuturkan bahwa keluhan masyarakat terkait mahalnya harga raskin yang terjadi di Dusun Lubuk Landai, membuat pemda Bungo harus mengambil tindakan.
Salah satu tindakan yang akan dilakukan oleh pemda Bungo adalah dengan terjun ke dusun-dusun untuk mengoreksi keterangan yang sebenarnya dari warga-warga miskin disetiap dusun.
“Kita akan selidiki secara langsung. Jika di lapangan memang terjadi seperti itu, kita akan panggil mereka (perangkat dusun, red),” tuturnya.
Asisten II Pemda Bungo kemarin juga menghimbau agar warga miskin yang tercatat sebagai penerima bantuan raskin untuk tidak mengeluarkan uang untuk membeli raskin melebihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Bungo ataupun bulog sendiri.
“Warga jangan mau beli raskin dengan harga segitu (Rp 2.000, red), jika perangkat dusun bersikeras tidak mau memberikan, laporkan kejadian tersebut kepada pemerintah kabupaten,” tukasnya.
(njr/jenn)