DPRD Minta Dana Aspirasi Rp. 1 M

Kamis 08-11-2012,00:00 WIB

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi, Fauzi Ansori menegaskan dirinya tidak mengenal apa itu dana aspirasi. Jadi, menurut dia, perencanaan itu berdasarkan hasil Musrembang. Kemudian, Musrembang itu ditindak lanjuti dengan RKPD dengan kerja pemerintah daerah setiap tahunnya.

“Setiap tahunnya kita musrembang, bulan 4 kita sudah merumuskan RKPD,” tegasnya.

RKPD itulah yang kemudian dipilih-pilih sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan kemampuan anggaran dan dituangkan dalam KUA-PPAS.

Atas dasar itu, menurut Fauzi, pihaknya baru bisa membuat plapon anggaran berdasarkan perhitungan berapa pendapatan rencana pendapatan di tahun 2013.

“Atas dasar itu, baru kita membagikannya kedalam prioritas pembangunan disamping kita lebih mengedepankan belanja tidak langsung. Karena, sumber penerimaan kita dari dana perimbangan,” kata dia.

Pada tahun ini, Pemprov sudah mencapai Rp 836,58 Milyar.

Lantas, terkait adanya oknum Dewan yang mengakui ada dana aspirasi itu ? ditegaskan Fauzi, aturannya tidak ada.

“Jadi kita, selalu mengedepankan prinsip-prinsip perencanaan yang akuntable. Kalau memang dewan memiliki aspirasi dalam bentuk hasuil reses, itu harus dimasukkan kedalam hasil Musrembang,” akunya.

 Musrembang itu dituangkan kedalam RKPD. Jadi pemerintah, tidak mengenal dana aspirasi. “Makanya kita sesuaikan jadwal reses dengan jadwal Musrembang,” tegasnya. Dia mengakui bahwa, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan hal itu ke dewan.

“Berdasarkan PP 38, itu ada aturan,” tegasnya. Apabila masih ada dewan yang mengajukan proposal ? Fauzi mempersilahkannya. Tapi, Pemerintah tetap akan masukkan kedalam perencanaan.

(fth)

Tags :
Kategori :

Terkait