KUALATUNGKAL - Satpol PP Kabupaten Tanjab barat terpaksa menghentikan sementara pembangunan tower GSM secara paksa di lima titik pembangunan Tower. Karena sejak didirikan hingga sekarang, pembangunan tower belum mengantongi izin dari Pemkab Tanjab Barat, bahkan dua diantaranya sudah dilakukan penyegelan.
Kakan Satpol PP Tanjab Barat, HM Yunus, langkah penyegelan terpaksa dilakukan demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, siapa pun yang mendirikan bangunan, termasuk tower, harus punya ijin. ‘’Kalau tidak punya, terpaksa kami hentikan sementara menjelang surat izin selesai di urus,’’ jelas Yunus, di ruang kerjanya, kemarin.
Diakuinya, pihaknya terpaksa menyegel dua dari 5 tower yang ada wilayah Tanjabbar. Dua tower yang berada di kawasan daerah RT 01 Parit Panglong Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Betara dan Dusun Terjun Jaya RT 03 Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara. Tower yang dilokasi lain tidak kita segel, karena sudah dilayangkan surat teguran pertama pada intinya kurang lebih sama seperti penyegelan,’’ pungkasnya.
‘’Saya berharap pihak perusahaan segera mengurus izin mendirikan banggunan menara tower pada kantor yang bersangkutan, paling tidak dengan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari masing-masing dinas, istansi terkait,’’ sebutnya.
Terpisah, Sekda Tanjab Barat, Arif Munandar, mengatakan bukan hanya untuk kasus ini saja tetapi bagi investor lain yang ingin buka usaha atau berinvestasi di Tanjab Barat ini sebelumnya mengantongi izin terlebih. ‘’Jangan sudah kerja baru mengurus izin, ikuti peraturan daerah yang berlaku serta undang-undang yang ada,’’ ungkapnya.
Disebutkannya, pemerintah bukan untuk mempersulit, tetapi demi tertib admistrasi. ‘’Untuk masalah tower kami memang merasa kecolongan. Kedepan jika ada terjadi lagi, kami akan tindak tegas. Bagi instansi terkait diharapkan bisa lebih proaktif dalam menyikapinya. Jangan sampai kecolongan lagi,’’ tandas Arif.
(den/imm/jenn)