MUARASABAK - Tidak tahan dengan kelakuan sang guru, Bunga (bukan nama sebenarnya, Red), langsung mengadukan prilaku sang guru kepada orang tuanya. Orang tua korban pun langsung melaporkan ke Mapolsek Rantau Rasau. Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Armawan Swasono membenarkan adanya penangkapan oknum guru cabul tersebut.
\"Oknum guru ini berasal dari Sekolah Dasar (SD) 214 Desa Rantau Jaya Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur atas nama Syafwan bin Usman (53) warga lorong Kelapa Nipah Panjang,\" ujarnya kemarin (8/11).
Dikatakan Kapolres, aksi pencabulan ini dimulai dengan kedekatannya dengan Bunga (10), yang dilakukan sejak Bunga duduk dikelas dua, atau sejak setahun lalu. Perbuatan ini dilakukan hingga tahun 2012 atau hingga Bunga duduk kelas tiga SD. \"Bermula ketika korban diajak ke perpustakaan SD 214 Desa Rantau Jaya sekitar pukul 10.00 wib pada tahun 2011 lalu. Korban disuruh duduk dipangkuannya. Ketika itulah tersangka memulai dengan memeluk, mencium, lalu memasukan tangannya kedalam celana korban sambil meremas dan memasukan jari tengah kedalam kemaluan korban,\" katanya.
Dia menambahkan, kejadian terakhir kali dilakukan tersangka pada hari sabtu (3/11) lalu sekitar pukul 07.15 WIB dengan cara memanggil korban untuk masuk keruangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Setelah sampai korban dibaringkan ditempat tidur yang berada didalam. Kemudian tersangka memulai aksi pencabulannya dengan mencium dan menempelkan kemaluannya kekemaluan korban. \"Dan pada hari senin (5/11) lalu, niat tersangka ingin mengulangi aksi bejatnya, namun korban menolak ajakan itu,\" bebernya.
Sementara itu, Paman korban, Jiwanto mengatakan, terbongkarnya kasus oknum guru cabul tersebut atas laporan korban sendiri. Ketika pulang sekolah usai pulang sekolah, korban mengadu kepada orang tuanya, karena akhir-akhir ini korban selalu dimarahi oleh sang guru tersebut. \"Ditanya kenapa kok bisa marah? Akhirnya dijelaskan oleh korban apa yang telah dilakukan oknum guru itu selama ini. Orang tua korbanpun melaporkan ke Mapolsek Rantau Rasau,\" jelasnya.
Terpisah, Syafwan, oknum guru cabul, ketika ditanya pihak kepolisian mengapa melakukan aksi tersebut? Dia mengatakan tidak ada maksud apa-apa dengan korban.
Karena merasa dekat dengan korban timbullah rasa kasih sayang terhadap korban. \"Karena terlalu dekat dengan saya akhirnya terpeganglah barang- barang milik Bunga,\" katanya singkat.
Saat ini oknum guru cabul ini sudah berada di Mapolres Tanjab Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Sementara tersangka kami terjerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,\" tandas Kapolres.
(yos)