Kasus Dugaan Korupsi RS Unja
JAMBI- Upaya Eksepsi yang dilakukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi (RS Unja) M Syarif ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Dalam putusan selanya, majelis hakim, Nelson Sitanggang, dan dua hakim anggota, Eliwarti dan Edi, memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Karena menurut majelis hakim, dakwaan jaksa penuntut umum sudah sah dan telah memenuhi unsur dakwaan.
\"Majelis haki menolak eksepsi penasehat hukum terdakwan, dan menyatakan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,\" kata Nelson Sitanggang, hakim ketua dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 7,5 miliar tersebut dalam sidang pembacaan putusan sela, Rabu (08/11) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Karena Jaksa saat itu belum siap menghadirkan saksi-saksi, selanjutnya, oleh hakim sidang ditunda dan akan digelar kembali pada tanggal 20 November mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
\"Sidang ditunda sampai tanggal 20,\" kata Nelson lagi.
Sebelumnya, Syarif didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melanggar pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
(wne)