Korupsi Indosat Rugikan Negara Rp 1,3 T

Selasa 13-11-2012,00:00 WIB

      JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi jaringan internet supercepat 3G pada Indosat IM2. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

     \"Kami sudah menerima hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Red.) Jumat (9/11) lalu. Besar kerugian negara sekitar itu,\" kata Andhi di Kejagung kemarin (12/11).

     Andhi mengatakan, hasil audit itu akan melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka bekas direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Ini berarti dalam waktu dekat berkas Indar bisa dibawa ke pengadilan untuk segera digelar sidang.

     Kasus tersebut bermula ketika IM2 mengelola jaringan internet cepat tersebut. Padahal, perusahaan tersebut tidak berhak karena tidak pernah mengikuti tender. Yang ikut tender justru Indosat. Alih-alih mengelolanya sendiri, Indosat justru mengalihkannya ke anak perusahaannya tersebut.

      Kejagung menuding hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3), dan Permen nomor 7 tahun 2006. Yakni, penyelenggara jasa harus memiliki izin sebagai penyelenggara 3G. Akibatnya, negara kehilangan potensi pajak nilai BHP (badan hak penggunaan) jasa telekomunikasi.

      \"Berkas Indar pekan ini juga akan naik ke tahap penuntutan. Jaksa akan memeriksa apakah berkas sudah lengkap atau P-21. Kalau lengkap, sidang akan digelar,\" kata Adi Toegarisman saat masih menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

(aga)

Tags :
Kategori :

Terkait