“Kalau memang terbukti, ada peyalahgunaan wewenang yang menyangkut dengan pelanggaran hukum, pihak penegak hukum ada, dan kita akan ganti kepala sekolahnya. Yang jelas jangan terlantarkan siswa, bisa-bisa guru yang bersangkutan kena sangsi disiplin, sesuai dengan PP 53,” tandasnya.
Seperti diketahui, Guru Madrasah Tsanawayah Negeri (MTSN) Pendung Penawar telah melakukan aksi mogok mengajar sejak 22 Oktober lalu.
Menurut, Mujtahidin, Wakil Kepala Sekolah Bagian Humas, para guru mogok mengajar karena menuntut Kemenag menganti kepala Sekolah, Saadiyah, karena selama kepemipinannya tidak ada perubahan di MTsN Penawar, bahkan uang BSM siswapun tidak sampai kepada siswa.
“Ada banyak alasan kenapa para guru meminta kepala Sekolah di ganti, antara lain diduga adanya pengelapan dana BOS, dana BSM dan dana perawatan gedung, dan tidak jelas dikemanakan, oleh oknum kepala Sekolah,” tandasnya.
(hdi)