Kerugian Negara Capai Rp 945.621.361
JAMBI - Madjid Muaz (MM), mantan Bupati Tebo yang tersandung kasus pengadaan dua unit mobil kebakaran (damkar) Tebo 2004-2005 didakwa pasal berlapis. Ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya dipengadilan Tipikor Jambi, kemarin.
Menurut JPU, MM didakwa pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan lebih subsidair lagi, Madjid Muaz didakwa pasal 9 undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Mengenakan baju batik biru dan berpeci hitam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil Damkar itu duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa Romy SH dan Beni SH, yang mebacakan dakwaan secara bergantian.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebutkan Madjid Muaz telah bersama-sama dengan Raden Hasan Basri, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo bertempat di rumah dinas bupati telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorperasi yang dapat merugikan keuangan Negara.
“Pada awal Oktober 2003 Pemkab Tebo melalui Raden Hasan, yang juga merupakan salah satu terdakwa kasus ini telah menerima pengiriman dan penyerahan dua unit damkar merek Tohatsu type V80 ASM dari PT Istana Sarana Raya. Padahal ketika itu, APBD 2003 Pemkab Tebo tidak ada menggangarkan pengadaan berupa mobil damkar. Untuk membayar mobil yang sudah diterima tersebut, dalam rapat pembahasan rencana anggaan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Tebo tahun 2003, selaku bupati waktu itu Madjid Muaz kemudian memerintahkan Ir Mahyudin, ketua Bappeda Tebo untuk memasukkan anggaran pembayaran dua unit mobil damkar ke dalam APBD Tebo sebesar Rp 2.499.500.000,” ungkap Jaksa Romi membacakan dakwaan.
Namua pada tahun itu anggaran yang tersedia hanya 1 miliar saja. Maka selanjutnya, oleh terdakwa meminta kepada Raden Hasan Basri dan Ir Mahyudin agar tahun anggaran 2004 segera membayar satu unit mobil damkar terlebih dahulu. Sedangkan satu unit lagi akan dibayarkan pada tahun 2005.
“Selain menyetujui dan mendisposisikan pengadan dua unit damkar dengan penunjukan langsung. Maka untuk menindaklanjuti disposisi terdakwa tersebut, Raden Hasan Basri, yang juga selaku pimpro, menyiapkan seluruh dokumen pelelangan pengadaan dengan metode penunjukkan langsung serta meminta panitia pengadaan serta panitia pemeriksa barang untuk menandatanganinya,” sebut Benny.
Padahal menurut jaksa, proses pengadaan yang dimaksud pernah dilakukan dan hanya formalitas saja. Karena satu unit mobil damkar telah dikirim dan diterima tahun 2003.
“Tujuan pembuatan seluruh dokumen yang hanya formalitas tersebut agar bisa diajukan sebagai kelengakapan syarat pencairan anggaran pengadaan satu unit Damkar. Dan hal itu dibuat oleh Raden Hasan Basri dengan sepengetahuan dan persetujuan terdakwa, Madjid Muaz,” kata Beni lagi.
Begitu juga untuk pembayaran tahun 2005, proses pembayarannya sama dengan tahun 2004, atas perseutujuan dan sepengetahuan terdakwa. Sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Raden Hasan Basri, yang juga disidang dalam kasus yang sama ini, negara dirugikan sebesar Rp 945.621.361
Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, Madjid Muaz dan Raden Hasan Basri, melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaaan jaksa.
“Kita tidak mengajukan eksepsi,” kata Amin Ibrahim, kuasa hukum terdakwa.