Audit BP Migas Selesai Maret 2013

Rabu 21-11-2012,00:00 WIB

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menargetkan audit menyeluruh terhadap Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan selesai pada Maret 2013. Audit khusus ini dilakukan untuk mengetahui penggunaan uang negara dalam pengelolaan sektor hulu migas.

\"Ini tidak termasuk pemeriksaan rutin, tapi pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Kita lakukan secara komprehensif mulai saat BP Migas berdiri tahun 2002 sampai dibubarkan tanggal 13 November 2012,\" ujar Anggota BPK Ali Masykur Musa usai bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kemarin.

\"Meski dokumen yang diperiksa sejak 10 tahun lalu, namun Ali menilai audit khusus terhadap BP Migas tidak akan memakan waktu lama. Diperkirakan, audit itu akan bisa diselesaikan sekitar bulan Maret tahun depan. \"Semoga tidak terlalu lama, mungkin sekitar empat bulan,\" ungkapnya

 \"Pemeriksaan rutin terhadap BP Migas dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun terakhir, akan menjadi salah satu dasar pemeriksaan khusus kali ini. \"Untungnya tiap tahun kita melakukan pemeriksaan terhadap BP Migas. (Hasil audit) yang lama itu jadi bagian dari pemeriksaan sampai tanggal 13 November,\" ucapnya

 \" Audit ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas pada 13 November 2012. Secara khusus, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lantas meminta BP Migas diaudit menyeluruh karena tugas-tugasnya saat ini telah dialihkan ke Kementerian ESDM.

 \"Menurut Ali, audit tersebut penting sebagai akuntabilitas lembaga pemerintahan. Apalagi ini menyangkut penerimaan bagi negara yang mencapai Rp 360 triliun pertahun. \"Audit BPK meliputi aset-aset BP Migas, kontrak-kontrak dengan pihak ketiga yang jumlahnya sekitar 300-an KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama),\" sebutnya.

 \" Kontrak-kontrak yang diaudit adalah yang ditandatangani sebelum 13 November 2012. Sebab setelah itu kewenangannya beralih ke Satuan Kerja Sementara Pengelola Migas (SKSP Migas) yang dipimpin Menteri ESDM. \"Itu termasuk audit cost recovery (penggantian biaya eksplorasi-red), pajak-pajak, pendapatan dan lain-lain,\" rincinya

 \" Hasil dari audit khusus ini, menurut Undang-Undang BPK akan disampaikan kepada DPR, Presiden, dan Kepala SKSP Migas, Jero Wacik. \"Semua akan kita laporkan sehingga semua tahu posisinya sebelum tanggal 13 November itu bagaimana, dan nanti setelah menjadi SKSP Migas lantas bagaimana,\" pungkasnya

\" Menteri ESDM yang merangkap Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas), Jero Wacik mengungkapkan bahwa hasil audit BPK terhadap BP Migas diperlukan untuk mengetahui dimana letak kekurangannya. \"Kita akan gunakan hasil audit BPK itu untuk memperbaiki SKSP Migas,\" jelasnya.

(wir/nw)

Tags :
Kategori :

Terkait