Lelang Proyek RS Unja Sudah Diatur

Rabu 21-11-2012,00:00 WIB

Sementara itu, saksi lainnya Zulbahri yang merupakan ketua panitia lelang mengatakan, dalam proyek RS Unja, yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  adalah Rektor Unja. Selanjutnya PPK Syarif. Dan dirinya mendapat SK sebagai ketua panitia lelang dari SK Rektor.

Dalam pemaparannya, Zulbahri mengaku tidak ada intervensi dari pihak manapun, baik dari tersangka Syarif sebagai PPK ataupun dari pihak kontraktor.

Hanya saja, menurut dia, proses lelang atau tender dilakukan sebelum anggaran ada.

“Saya hanya diminta oleh PPK untuk melakukan lelang,”ungkap Zulbahri.

Menurut dia, lelang boleh saja dilakukan, namun kontrak tidak bisa tandatangani sebelum anggaran ada.

“Kalau lelang bisa saja dilakukan, tapi kontraknya tunggu ada anggarannya,”tutur Zulbahri.

Sementara itu, terkait kesaksian para anak buahnya, Syarif yang merupakan tersangka dalam kasus ini tidak banyak menanggapi, menurut dia, dirinya tidak banyak tau soal teknis lelang. “Itu sudah saya serahkan kepanitia,”tukasnya.

Dalam sidang kemarin, Syarif didampingi oleh kuasa hukumnya Fajarmarta Toer.

Kepada wartawan, ia mengatakan, pihaknya optimis bahwa kliennya tidak terlibat langsung atas kasus ini. “Kita bisa lihat dari keterangan saksi, tampak bahwa klien kami sifatnya pasif,”ungkapnya.

Sidang sendiri, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kasus ini penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka pembangunan RS Pendidikan Unja yakni Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek. Untuk dua tersangka lainnya yakni Wibowo dan Bambang memang belum dilakukan penahanan dan juga belum  dilimpahkan kepengadilan Tipikor Jambi.

(wne)

Tags :
Kategori :

Terkait