MA Putuskan Telkomsel Tidak Pailit

Jumat 23-11-2012,00:00 WIB

JAKARTA -  Status PT Telkomsel sebagai perusahaan pailit sudah berakhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi raksasa telekomunikasi di Indonesia itu sehingga menggagalkan putusan pengadilan di tingkat sebelumnya yang sempat memutuskan anak usaha PT Telkom Tbk itu pailit.

Head of Corporate Communication Affair Telkom, Slamet Riyadi, mengaku pihaknya sangat bersyukur mendengar putusan dari MA itu. Meski begitu pihaknya belum bisa berbicara banyak karena merasa belum berhak untuk berkomentar lebih jauh.

Selai n salinan putusan resminya belum diterima juga merasa belum boleh mengumumkan secara resmi atas tanggapan dari putusan tersebut. \"Yang pasti kita bersyukur. Maaf saya belum berhak bicara lebih jauh,\" ucapnya kepada\"Jawa Pos, tadi malam.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kemarin mengumumkan bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel sehingga dengan kata lain status bangkrut Telkomsel gugur. \"Mengadili sendiri, mengabulkan kasasi,\" ujarnya, kemarin.

       Perkara kasasi Telkomsel terdaftar dengan nomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Seluler melawan PT Prima Jaya Informatika (PJI). Majelis hakim bertugas adalah Abdul Kadir Mappong, Suwardi, dan Sultoni, dan diputus pada 21 November 2012.

Direk tur Utama PJI, Tony Djajalaksana, mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan MA. Sampai tadi malam dia mengaku baru menerima informasi dari pemberitaan di media. \"Saya belum terima putusannya. Saya harap ini bukan putusan politis,\" ucapnya kepada Jawa Pos, tadi malam.

Pihaknya mengaku belum bisa tentukan langkah sebelum menerima salinan putusan tersebut. Tony masih butuh berkasnya untuk dipelajari sehingga bisa membuat keputusan. \"Saya belum tahu, saya harus lihat dasar hukum penolakannya. Harus dipelajari dulu,\" akunya.

Meski begitu, menurutnya, tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan langkah hukum. Dia merasa masih harus berjuang karena ada hak yang harus dibayarkan oleh pihak Telkomsel.

Kasus ini bermula ketika PJI bersama rekanan Telkomsel lainnya, PT Extend Media Indonesia (EMI) melayangkan gugatan pailit kepada Telkomsel dan harus membayar kerugian total Rp 45,5 miliar. Gugatan dilayangkan sejak Juli 2012 dan sidang pertama dimulai pada 1 Agustus 2012.

Penggugat merasa mendapat perlakuan menyakitkan dari direksi Telkomsel yang memutus Perjanjian Kerja Sama (PKS) sepihak. PKS berlaku sejak 2011 dan semestinya berakhir pada Juni 2013. Perjanjian di antara mereka berupa penyediaan voucher isi ulang fisik dan kartu perdana edisi Prima. Wujud khasnya adalah ada gambar para atlet karena memang bekerjasama dengan Yayasan Atlet Indonesia. Sebesar 30 persen dari keuntungan bisnis ini memang disalurkan kepada yayasan itu untuk membantu menyejahterakan para atlet.

Dalam isi PKS, Telkomsel harus menyediakan 120 juta unit per tahun kartu terdiri atas voucher isi ulang fisik Rp 50 ribu sebanyak 50 persen dan Rp 25 ribu sebanyak 50 persen. Dari keuntungan penjualan voucher Rp 50 ribu TJI ambil keuntungan 4 persen dan dari Rp 25 ribu ambil keuntungan 5 persen. Secara total, nilai kontrak ini senilai Rp 4 triliun.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menyatakan bahwa gugatan penggugat memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih. Pihak kedua yang ikut serta dalam gugatan ini adalah PT EMI, perusahaan konten provider yang juga mengalami nasib sama.

Utang Telkomsel ke PT PJI sebesar Rp 5,3 miliar sedangkan kepada PT EMI sebesar Rp 21,03 miliar dan Rp 19,29 miliar.

(gen)

Tags :
Kategori :

Terkait