Sofian Wairata Susul Masturo

Jumat 23-11-2012,00:00 WIB

MA Vonis 1 Tahun Penjara

JAMBI – Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Kepala Disnakerdukcapil Kota Jambi Sofian Wairata 1 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Program Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja (PPKK) Kota Jambi pada 2007 senilai ratusan juta rupiah.

Putusan kasasi dari MA untuk Sofian Wairata bernomor 1568/PID.SUS/2011 tersebut diterima pihak pengadilan negeri Jambi pada 21 November lalu.

“Putusan MA menguatkan putusan pengadilan Negeri Jambi, yakni memvonis vonis satu tahun penjara, dan denda Rp 50 Juta subsidair 3 bulan penjara. Putusan MA sekaligus membatalkan putusan pengadilan Tinggi dimana Sofian Wairata dalam bandingnya diputus pengadilan Tinggi hanya 7 bulan penjara,”ujar humas pengadilan Negeri Jambi Nelson Sitanggang, kemarin.

Sofian Wairata akan segera menyusul Masturo yang tersandung kasus yang sama untuk menghuni lapas, pasalnya beberapa hari lalu Masturo sudah di eksekusi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pasca turunnya putusan kasasi dari MA terhadapnya.

Selama ini, Sofian Wairata sendiri, pasca divonis pengadilan  tidak ditahan. Saat menjalani persidangan dulu, ia meminta penangguhan penahanan karena harus menjalani perawatan medis, dan penangguhan dikabulkan majelis hakim. Selanjutnya, pasca divonis majelis hakim, Sofian Wairata mengajukan upaya hukum lain yakni banding dan kasasi, sehingga sampai saat belum menjalani penahanan.

“Besok (hari ini) putusan kasasi Sofian Wairata akan segera diserahkan ke kejaksaan, agar putusan ini segera ditindaklanjuti (eksekusi Sofian Wairata),”ungkap tukas Nelson.

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka, yakni Sofian Wairata, Masturo dan Indra Syaputra. Indra Syahputra sendiri sudah menjalani masa hukumannya, ia saat divonis langsung ditahan dan dia juga tidak mengajukan upaya hukum lain.

Dalam putusan pengadilan negeri Jambi, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider JPU Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(wne)

Tags :
Kategori :

Terkait