Sidang Kasus PDAM Tirta Mayang
JAMBI – Pejabat teras di jajaran Pemerintah Kota Jambi era Arifien Manap disebut kecipratan uang hasil dugaan korupsi PDAM Tirta Mayang. Hal ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi PDAM Tirta Mayang periode 2005-2008 mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, (23/11) kemarin.
Pejabat yang disebut kecipratan tersebut, yakni, Walikota, Wakil Walikota dan Sekda saat itu. Nilai yang mereka terima sejak tahun 2005-2008 bervariasi. Untuk dana pembinaan, Walikota kecipratan Rp 129 juta lebih. Wakil Wali Kota Turimin sebesar Rp 60 juta, dan Sekda sebesar Rp 57 juta.
Selain dana pembinaan, ternyata ketiga mantan pejabat kota itu juga mendapat tunjangan hari raya (THR) dengan total Rp 22 juta. Masing-masing, Arifien Manap total THR yang diterima Rp 12 juta, (Alm) Turimin Rp 4 juta, dan Sekda sebesar Rp 6 juta. Lalu dana pendidikan sebesar Rp 165 juta lebih. “Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 433 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata Haposan membacakan surat dakwaan.
Setidaknya ada tiiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni, Agus Sunara, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Mashudi mantan direktur administrasi dan keuangan periode 2004-2006 dan Yulianto, mantan direktur administrasi dan keuangan periode 2006-2008. Mereka didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Haposan Sinurat, Rosita, Nirmala Dewi, Demi Febriana, dan Heru Duwi Atmojo selaku jaksa penutut umum.
Persidangan yang dipimpin oleh hakim Nelson Sitanggang tersebut, rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Pasalnya, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
(wne)