Terkait Sengketa Lahan SAD dan PT AP
Jambi- Terkait sengketa lahan seluas 1.029 hektare antara Suku Anak Dalam (SAD) yang bermukim di Dusun Lama Pinang Tinggi Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dengan PT Asiatic Persada (AP) diselesaikan melalui jalur mediasi. Jum’at (23/11) kemarin mediasi yang sudah masuk pada tahap putaran keempat dan sesi kedua ini dilakukan di Jambi.
Agus Mulyana, Mediator dari perwakilan Bank Dunia di Jambi Jumat (23/11) kemarin mengatakan, untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan antara SAD dan PT AP, kedua belah pihak melakukan acara mediasi yang bisa memberikan solusi bagi kedua pihak dalam menyelesaikan masalah.
Dikatakannya, mediasi ini sudah masuk pada tahap putaran keempat dan sesi kedua yang sudah mulai menemukan titik terang dalam mengambil keputusan yang saling menguntungkan kedua pihak dalam sengketa lahan tersebut. Dari luas lahan yang disengketakan 1.029 hektare yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT AP, selama mediasi berjalan sudah ada kesepakatan yakni 258 hektare lahan dikembalikan oleh PT AP kepada warga SAD yang berada di Dusun Lama Pinang Tinggi, namun hasil perkebunannya buah kelapa sawitnya dikelola bersama, sedangkan lahannya oleh perusahaan itu menyewa dari warga dengan harga yang disepakati.
Kemudian yang menjadi masalah saat ini adalah lahan seluas 600 hektare yang sudah dibebaskan atau diganti rugi oleh PT AP kepada masyarakat, namun yang menerima uang penggantian tersebut bukanlah pemilik resminya. “Dalam mediasi ini, untuk lahan seluas 600 hektare tersebut masih terus diupayakan mencari jalan terbaik, namun sebagai pihak mediator tidak bisa menahan keduanya untuk melaporkan kasus itu kejalur hukum,\" kata Agus Mulyana.
Sementara itu Kepala Bina Mitra PT AP, M Syafei usai mediasi itu mengatakan, pihaknya sudah bisa menerima beberapa skema dari mediasi, diantaranya lahan 258 hektare tersebut diserahkan kepada warga namun buah sawitnya dikelola bersama dengan sistem PT AP menyewa lahan dari warga.
PT AP juga masih akan tetap mempermasalahkan lahan seluas 600 hektare tersebut untuk dibawa kejalur hukum dengan mendorong pemilik sah lahan yakni warga Dusun Lama Pinang Tinggi untuk melaporkan kasusnya ke polisi agar bisa diproses. “Untuk yang 600 hektare kita akan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sedangkan Dorman, Ketua Tim Perundingan SAD dari Dusun Lama Pinang Tinggi dalam mediasi mengatakan, akan melaksanakan dan mematuhi hasil dari mediasi yang sudah terlaksana beberapa kali dan akan menerima lahan 258 hektare tersebut sebagai hak milik.
Untuk kasus 600 hetare, warga memilih jalur mediasi. “Inginya mediasi saja, lebih bagus. Kalau melalui ranah hukum terkendala kedua belah pihak saling lapor. Lebih baik secara kekeluargaan,” ujarnya.
Mediasi yang dilaksanakan kedua belah pihak juga dimediasi oleh tim gabungan yang terdiri dari Bank Dunia, Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi dan BPN.
(cr4)