Sekda: Saya yang Suruh Budi
JAMBI-Aksi penghalangan terhadap tiga jurnalis Jambi, Kesriadi (Jambi Ekspres), Fachrul Rozi (Jambi Independent) dan M Zamani (Posmetro Jambi) oleh Kasubbag Protokoler Pemkot Jambi, Budi saat hendak wawancara dengan Walikota Jambi Bambang Priyanto, mendapat protes banyak pihak.
Salah satunya datang dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Jambi. Ketua AJI Kota Jambi Syaipul Bakhori, kepada koran ini, kemarin, mengatakan, pihaknya sudah membahas masalah tersebut di Kantor AJI, kemarin. Bahkan, AJI Kota Jambi juga sudah berkonsultasi dengan AJI Indonesia terkait masalah ini.
““Kita menilai ada dugaan pelanggaran jurnalis dengan melarang dan menarik baju dengan keras dari belakang oleh oknum pegawai Pemkot Jambi saat jurnalis sedang wawancara,” ujarnya.
AJI Kota Jambi juga melihat, berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 4 ayat 3, berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. ““Kita sangat menyayangkan ulah pegawai Pemkot tersebut,”“ timpal Fahrul Rozi yang juga Sekretaris AJI Kota Jambi.
Dalam pasal 28 F UUD 1945 juga dijelaskan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
““Kami mencari informasi bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan masyarakat luas,”“ tambahnya.
Oleh sebab itu, rencananya nota protes serta pernyataan sikap akan diajukan langsung ke Pemkot Jambi pada Rabu (28/11). Protes itu berisi beberapa tuntutan diantaranya, meminta secara tegas kepada Pemkot Jambi harus menyampaikan permohonan maaf secara resmi yang disampaikan melalui media massa harian lokal serta surat resmi permohonan maaf kepada tiga jurnalis tersebut atas sikap oknum pegawainya itu.
Meminta kepada Pemkot Jambi dalam hal ini Walikota Jambi Bambang Priyanto memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawainya itu. AJI Kota Jambi juga memberikan batas waktu kepada Pemkot Jambi terhitung mulai 28 November-30 November 2012.
Sikap AJI Kota Jambi ini didukung penuh oleh AJI Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi.
““Kami mendukung langkah protes dan pernyataan sikap dari AJI Kota Jambi ini. Ini juga harus terus didorong sebagai pembelajaran bukan hanya oleh pers, namun juga masyarakat agar lebih tahu dan mengerti bahwa kegiatan jurnalis itu sangat dilindungi oleh undang undang. Jika ini didiamkan bisa saja hal yang sama bisa terulang kembali,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Sekda Kota Jambi, Daru Pratomo, meminta maaf atas tindakan bawahannya. “Ini penting. Masalah dengan wartawan itu saya lihat hanya miss komunikasi,” kata Sekda yang juga disaksikan Walikota Jambi.
“Saat pulang itu, hari sudah siang dan kita semua sudah lelah. Pak Walikota lelah, kami lelah dan wartawan juga lelah. Setelah itu kan wartawan mau melakukan tugas, melakukan interview itu menjadi satu hal. Namun, saya gariskan, apabila pak wali lelah maka kita break,” tegasnya.
Dirinya menegaskan, apa yang dilakukan oleh bawahan itu merupakan perintah dari dirinya. “Mungkin protokoler waktu membuat jeda untuk break kurang menyenangkan, itu satu hal. Tapi Apa yang dilakukan Budi, itu saya yang suruh. Karena harus di-break. sebab pak wali lelah,” sebutnya.
Menurutnya tindakan yang dilakukan protokoler saat itu tak ada maksud apa-apa. “Bukan untuk apa-apa. Saya rasa hanya miss komunikasi. Kalau kurang berkenan, manusia kan bisa saja salah. Tapi hatinya tidak mungkin salah,” pungkasnya.