Dalam kasus ini penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka pembangunan RS Pendidikan Unja yakni Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek. Untuk dua tersangka lainnya yakni Wibowo dan Bambang memang belum dilakukan penahanan dan juga belum dilimpahkan kepengadilan Tipikor Jambi.
(wne/cr10)