Purek II Unja Diduga Terlibat

Rabu 28-11-2012,00:00 WIB

Sidang Kasus RS Unja

JAMBI – Agenda sidang pada kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Unja (27/11) kemarin mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Beberapa saksi yang dihadirkan diantaranya Bakri dan Ali Akbar yang merupakan panitia lelang serta Agustian yang merupakan pengawas teknis dari dinas PU.

Dalam keterangnnya Bakri mengatakan KPA dalam proyek tersebut adalah Rektor Unja Kemas Arsyad Somad namun dalam setiap penandatanganan berkas dilakukan oleh Pembantu Rektor II A Rahman.

“Yang hadir dalam rapat agenda pelelangan proyek dan anuizing yaitu pembantu Rektor II A Rahman,”ungkap saksi.

Selanjutnya dalam kesaksian Ali Akbar, hakim tidak banyak bertanya karena posisi dia hanya panitia lelang dan itu telah terwakilkan oleh saksi Bakri.

Yang menarik, saat saksi Agustian memberikan keterangan di pengadilan, meski dari dinas PU, namun Agustian yang disebut sebagai pengawas teknis banyak mengatakan tidak tau, bahkan ia mengaku tidak memiliki kemampuan akademis yang cukup untuk jadi pengawas.

“Saya hanya tandatangan saja, saya tidak tau tentang proyek ini,”ungkap Agustian.

“Saya sering datang mengecek proyek, tapi saya tidak tau tentang kontruksi,”tambahnya.

Keterangan Agustian membuat majelis hakim kesal, salah satu anggota majelis, Eliwati bahkan mengatakan, Agustian tidak layak bekerja di bidang Cipta Karya di dinas PU.

“Anda tidak layak di Cipta Karya, bisa hancur pembangunan kita nanti,”ungkap Eliwati dengan kesal.

Meski mengaku tidak tau, Agustian sebenarnya orang penting dalam proyek ini, karena, berkas laporan perkembangan proyek, Agustian selalu ikut menandatangani. Bahkan sampai laporan proyek selesai 100 persen juga ikut ditandatangani Agustian, tapi ia tetap bersikukuh tidak tau akan dampak tandatangannya.

“Saya lihat semua sudah tanda tangan, ya saya tandatangan,” ungkap Agustian seolah-oleh polos.

Laporan pengerjaan proyek sudah 100 persen tersebut mengakibatkan pencairan dana proyek 100 persen pula, sementara dalam kenyataanya, proyek belum selesai 100 persen.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nelson Sitanggang itu akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Untuk sidang pekan depan, hakim memerintahkan jaksa untuk mengajukan saksi Jhon Harles yang merupakan orang yang meminjam PT Asita Engginering Konsultan (konsultan perencana) untuk mengerjakan proyek desain RS Unja. Selain itu, saksi dari pihak manajemen Kontruksi atau konsultan pengawas juga diminta hakim untuk dihadirkan.

Tags :
Kategori :

Terkait