Sementara itu kuasa hukum pelaku Ali Musa Siregar SH, kepada koran ini berharap, agar hukuman pelaku bisa diperingan. Pasalnya pelaku saat pemeriksaan sangat kooperatif, pelaku juga sebelumya tidak pernah terlibat perkara hukum.
‘’Klien saya juga punya satnggungan anak dan isteri dan satu-satunya tulang punggung keluarganya termasuk ibunya yang sudah tua,’’ kata Alimusa.
Sementara itu, menurut pantauan harian ini, selama proses rekontruksi isteri dan ibu kandung serta anak yang masih bayi setia mendampingi pelaku.
‘’Mudahan hukuman anak saya diperingan, karena dia merupakan tulang punggung keluarga,’’ kata ibunya yang juga isteri korban.
(zha)