‘’Setelah mendapatkan informasi kita langsung menuju TKP dan setelah sampai melakukan olah TKP. Kondisi mayat saat itu cukup mengenaskan, muka hancur, perut hancur yang utuh hanya tangan kaki dan tanpa identitas, dugaan sementara waktu itu korban tewas dimakan hewan buas,’’ kata Kapolsek.
Setelah melakukan olah TKP, Polsek menghimbau seluruh Kades kalau ada warga yang hilang tolong dikasih tahu aparat kepolisian. Oleh petugas Polsek mayat tersebut langsung dibawa ke RSUD Sarolangun.
Meski hasil kesimpulan sementara mayat merupakan korban binatang buas, Polsek Mandiangin, tidak serta merta menghentikan penyidikan. Sebab Kapolsek menemukan kejanggalan pada mayat korban, sebab saat itu, cara berpakaian dan pakaian yang dikenakan korban cukup necis, tidak mungkin orang berpakaian rapi masuk dalam rawa-rawa.
Kemudian, kata Kapolsek, Senin 22 Oktober pihaknya mendapat info dari Warga Butang, bahwa ada warganya yang bernama Sukrani pulang ke Jawa sampai saat itu belum kembali. Dugaan polisi semakin kuat mayat tersebut merupakan Sukrani, karena beberapa hari sebelum penemuan mayat Sukrani menelepon salah seorang warga Butang minta dijemput karena dia pulang dari jawa dan saat itu sudah di Muara Jangga.
’’Setelah mendapat info tersebut saya semakin yakin bahwa itu mayat Sukrani. Saya telepon Sekdes Butang, saya minta untuk membawa kekeluarga korban untuk melihat mayat di RSUD,’’ kata Kapolsek.
Saat melihat mayat di RSUD isteri korban mengakui kalau itu merupakan mayat suaminya dari ciri-ciri tangan bengkok akibat terluka pisau sadap karet beberapa tahun silam. Saat melihat mayat itu pula, isteri korban yang didampingi anak sulungya (Pelaku, red) menunjukkan gejala dan gerak-gerik serta raut wajah yang mencurigakan.
‘’Saat itu muncul dugaan kalau anak sulung korban ada keterlibatan atas kematian orang tuanya,’’ ucap kapolsek.
Kemudian kato Cahyo, Kamis 24 Oktober Polsek melakukan pemanggilan isteri korban dengan pelaku dan dilakukan introgasi, akhirnya si anak korban mengakui dia pelaku pembunuhan ayahnya.
‘’Saya sendiri yang interogasi dan pelaku mengakui sendiri dia mengahabisi nayawa ayahnya karena kesal ayahnya pemarah dan sering menganiaya ibu kandungnya yang tak lain isteri korban,’’ kata Kapolsek.
Pelaku kata Kapolsek dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengakui dalam proses pemeriksaan pelaku sangat kooperatif.
Sementara itu pelaku kepada harian ini, mengakui kalau dirinya tidak ada niatan untuk menghabisi nyawa ayah kandungnya. Hanya saja saat dalam perjalanan saat dirinya menjemput ayahnya yang baru pulang dari Jawa, korban memarahi dan memaki-maki pelaku.
‘’Karena emosi dan mengingat perlakukan buruk ayah kepada ibu yang sering memukul dan menganiaya saya hilaf dan memukul pakai kayu,’’ kata pelaku.