Pemilik Tanah Minta Ganti Rugi
KERINCI– Paska putusnya jalan yang menghubungkan Desa Betung Kuning dengan Desa Pungut dan kawasan Renah Pemetik akibat hujan deras yang mengguyur Kabupaten Kerinci Senin (26/11) malam lalu, Dinas PU Kabupaten Kerinci belum juga memperbaiki jalan tersebut. Pihak PU Kabupaten Kerinci telah menurunkan alat berat, namun untuk melakukan perbaikan dan untuk membuat jalur darurat Dinas PU terkendala dengan lokasi tanah yang enggan diberikan pemiliknya.
Kepala dinas PU Kerinci, Untung Yasril kepada harian ini mengatakan, untuk mengatasi jalan yang putus tersebut pihaknya telah menurunkan alat berat, namun terkendala dengan lokasi tanah untuk pelebaran jalan dan pembuatan jalur darurat yang enggan diberikan pemiliknya.
“Alat berat kita sudah dilokasi, namun operator tidak bisa bekerja untuk membuat jalur darurat, karena pemilik tanah tidak mau memberikan tanah, sebagai lokasi pelebaran badan jalan yang telah longsor,” ungkap Untung.
Dalam penyelesaian persoalan ini, pihaknya mengembalikan kepada pemilik dan Pemerintah Kecamatan Sitinjau Laut. “Kalau pemilik tanah tidak mau memberikan tanahnya, kita mau bekerja bagaimana. Untuk sementara kita kembalikan kepada Pemerintah setempat dan pemiliknya dan alat berat kita stanby dilokasi,” kata Untung.
Sementara itu Camat Sitinjau laut, Nasrun, membenarkan kondisi tersebut. Untuk penyelesaiannya, kata dia pemilik tanah yang memiliki tanah itu meminta ganti rugi dan Rabu (28/11) malam kemarin Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa melakukan pertemuan dengan pemilik tanah.
“Tanah tersebut tanah pribadi dan tanah warisan, serta tanah produktif, malah didalamnya tedapat padi pemiliknya yang masih berumur 3 bulan. Itu alasan mereka tidak mau menyerahkan,” ungkap Nasrun.
“Apa hasil dan keputusan pertemuan nanti malam, akan kita sampaikan kepada dinas PU dan pihak terkait,” tambah Nasrun.
(hdi)