JAKARTA - Pemerintah menyiapkan terobosan soal masa berlaku kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Bila sebelumnya hanya lima tahun, masa berlaku e-KTP akan menjadi seumur hidup.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan perubahan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. \"(Salah satu perubahannya) mengubah masa berlaku KTP dari yang sebelumnya lima tahun, dengan e-KTP nantinya akan berlaku seumur hidup,\" ujarnya kemarin (29/11).
Menurut Gamawan, perubahan akan dilakukan setelah pemerintah melihat besarnya manfaat dari penerapan e-KTP secara nasional. Apalagi dengan pemberlakuan seumur hidup, dipastikan akan jauh lebih menghemat anggaran negara. \"Untuk perubahan undang-undang ini, presiden sudah menyatakan setuju. Selain itu, rencana ini juga didukung penuh oleh DPR. Saat ini proses pembulatan, konsepsi, dan harmonisasinya sudah di Kemenkum HAM. Mudah-mudahan bisa segera masuk Program Legislasi Nasional,\" katanya.
Mengingat pentingnya penerapan e-KTP dilakukan dengan baik, menurut Gamawan, pemerintah juga mempersiapkan rencana pengunduran pemberlakuan wajib e-KTP yang semula dijadwalkan serentak awal Januari 2013 mendatang akhirnya menjadi awal Januari 2014. \"Jadi, meski daerah-daerah telah melampaui target perekaman e-KTP maupun bagi daerah yang belum, tetap harus melakukan perekaman. Sampai seluruh masyarakat wajib KTP di Indonesia nantinya terekam,\" katanya.
Untuk itu, dalam proses selanjutnya, pelayanan e-KTP sejak 1 Januari 2013 akan dilakukan secara reguler. \"Jadi (alat) akan kami hibahkan kepada semua kabupaten/kota. Proses administrasinya sedang berjalan. Dalam perubahan peraturan pemerintah nantinya perubahan anggaran. Dimana dialihkan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi mulai 2013 itu masuk anggaran APBN,\" katanya.
(gir/jpnn/agm)