MUARASABAK – Persengkataan lahan antara warga Desa sungai Merbau dengan PT Sinar Mas Perkasa (SMP) kemarin kembali difasilitasi Pemkab Tanjab Timur. Dalam pertemuan kemarin (29/11), Tawaf, utusan warga Desa Merbau, mengatakan berdasarkan pembahasan dan pembuktian pada pertemuan sebelumnya, telah jelas warga tidak pernah melakukan transaksi jual beli kepada pihak perusahaan.
‘’Kenapa lagi pihak perusahaan tetap bersikeras. Subjeknyakan jelas kalau lahan berada di area Desa Sungai Merbau. Jadi otomatis lahan milik warga Desa Merbau, kenapa musti mempertanyakan tentang keabsahan kepemilikan lahan?’’ sungut Tawaf.
Sementara perwakilan PT SMP, Narowi, menyebutkan permasalahan ini dari pihak perusahaan hanya mengusulkan agar lahan diserahkan kembali kepada pemerintah. Bila memang masyarakat ingin bermitra, pihaknya akan membuka penawaran kembali dengan persentase 70 untuk lahan inti, 30 persen untuk lahan plasma. ‘’Kami akan membeli lahan yang 30 persen, selagi harganya sesuai,’’ kata.
Asisten I Setda Tanjab Timur yang juga Ketua Tim Sembilang, mengatakan sekarang sudah ada titik terang permasalahan ini. Namun harus dingatkan, berdasarkan surat keputusan yang ditanda tangani langhsung bupati priode sebelumnya (Abdullah Hich, red), telah jelas lahan merupakan lahan warga.
‘’Sekarang ada penawaran dari pihak perusahaan kepada warga, dan warga juga mau membebaskan lahan dengan ganti rugi. Tinggal keputusan dari warga berapa biaya ganti rugi yang diinginkan. Yang jelas kami dari Tim Sembilan akan terus membahas mengenai dokumen-dokumen yang telah ada. Kalau masih tidak tuntas, Tim 9 akan mengambil keputusan mengenai permasalahan ini,’’ tandasnya.
(yos)