Ayah Aniaya Anak Hingga Tewas

Jumat 30-11-2012,00:00 WIB

MUARABULIAN - Seorang ayah yang bermukim di RT 01 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, tega melakukan penganiayaan terhadap dua anak kandungnya. Ironisnya, satu dari anak kandungnya meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang di lakukan ayah korban bersama ibu tiri.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP H. Soekamto, SH, kepada sejumlah wartawan, Kamis (29/11), di ruang kerjanya mengatakan, pelaku yang merupakan ayah kandung kedua korban saat ini sudah diamankan dalam kasus penganiayaan.

“Pelaku berinisial AZ (36), dengan alamat RT 01 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang,” ungkap Kasat.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap AZ dilakukan di rumahnya pada tanggal 26 November 2012, berdasarkan laporan dari IZ (16), yang merupakan anak tertua dari pelaku.

Kepada penyidik, IZ mengakui bahwa dirinya dianiaya oleh ayah kandungnya dengan cara memukul bagian pinggang sebanyak dua kali menggunakan kayu bakar. “Berdasarkan pengakuan korban, penganiayaan dilakukan oleh tersangka AZ di rumahnya. Visum juga telah kita lakukan, dan tinggal menunggu hasilnya,” tutur Soekamto.

Penganiayaan yang dilakukan AZ terhadap dua anaknya, sambung Kasat, dipicu masalah keluarga antara anak dan ayah. Untuk korban yang meniggal, lanjut Kasat, merupakan adik kandung IZ yang bernama YZ (13). “YZ meninggal, Selasa (27/11) setelah penangkapan terhadap tersangka. Namun sebelum meninggal dunia, YZ sempat dirujuk ke RS Hamba Muara Bulian untuk mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU,” beber Kasat.

“Terhadap kasus adik korban yang meninggal, kami sudah meminta visum ke pihak rumah sakit. Hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” imbuh Kasat.

Meski demikian, Kasat Reskrim menyampiakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih tetap berupaya mengungkap kematian korban YZ. Polres Batanghari sedang mengupayakan meminta izin dari keluarga korban untuk melakukan otopsi jenajah YZ yang sudah dikebumikan.

“Izin dari keluarga korban sedang kami upayakan, kalau izinnya sudah dapat maka jenazah akan diotopsi luar dan dalam,” bebernya.

AZ sendiri akan dijerat dengan UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ancaman hukumannya di atas lima tahun.

(cr7/jenn)

 

Tags :
Kategori :

Terkait