Aturan DP Syariah Mulai April 2013

Senin 03-12-2012,00:00 WIB

Kredit Motor Sama dengan Bank Konvensional

  JAKARTA - Aturan pembatasan uang muka atau down payment (DP) akhirnya juga berlaku untuk produk pinjaman dari perbankan syariah. Akhir pekan lalu Bank Indonesia (BI) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 14/33/DPbS tentang penerapan kebijakan produk pembiayaan kepemilikan rumah atau KPR dan kendaraan bermotor bagi bank umum syariah dan unit syariah.

  Surat edaran itu bertujuan untuk meminimalkan risiko kredit bagi bank syariah yang memiliki eksposur pembiayaan properti yang besar. BI juga memperketat pembiayaan kendaraan bermotor syariah yang terlampau ekspansif dan dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank.

  Direktur Direktorat Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah mengatakan, SE pembiayaan rumah dan kendaraan bermotor tersebut bakal diimplementasikan pada April 2013. \"Apabila nasabah telah memberikan tanda persetujuan pemberian pembiayaan yang diberikan BUS (bank unit syariah) atau UUS (unit usaha syariah) sebelum 1 April 2013, pembiayaan tersebut tidak termasuk yang diatur dalam SE ini,\" tuturnya akhir pekan lalu (1/12).

  Di sisi lain, Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengatakan bahwa kebijakan LTV atau disebut FTV (finance to value) dalam perbankan syariah itu diperuntukkan bagi pembiayaan pemilikan rumah (KPR) tipe lebih dari 70 meter persegi. \"FTV paling tinggi 70 persen untuk KPR lebih dari 70 meter persegi dengan akad murabahah. FTV paling tinggi 80 persen untuk pembiayaan KPR dengan akad musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT),\" jelasnya.

  Selain pembiayaan KPR, PBI anyar itu diperuntukkan bagi kredit kendaraan bermotor (KKB). Dalam hal ini, tidak ada perbedaan dalam pengenaan DP antara bank syariah dan bank umum konvensional. Di antaranya, DP minimal 25 persen untuk pembelian kendaraan roda dua atau tiga. DP minimal 30 persen diberlakukan bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan nonproduktif. \"Sedangkan DP minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih guna keperluan produktif. Namun, ada persyaratan kendaraan secara detail,\" paparnya.

  Edy melanjutkan, peraturan tersebut juga mengikat pada pembelian kendaraan bekas. Dia menjelaskan, pada tiga tahun berturut-turut sejak 2009 hingga 2011, otoritas moneter memang mengejar pangsa aset syariah. Sayang, saat ini pangsa perbankan syariah semakin banyak mengarah pada sektor konsumtif.

  Tercatat, sejak diberlakukan LTV dan DP di bank umum konvensional, proporsi kredit yang keluar untuk sektor produktif dan konsumtif masing-masing 70 persen dan 30 persen. \"Proporsi di syariah jadi 60 persen untuk produktif dan 40 persen untuk konsumtif. Artinya, ada shifting kredit konsumsi pasca pemberlakuan LTV dan DP di bank konvensional,\" jelasnya.

(gal/c8/kim)

Tags :
Kategori :

Terkait