Kemas Berkelit, Hakim Kesal

Rabu 05-12-2012,00:00 WIB

“Itu sama seperti melepas kepala, tapi memegang kaki, anda memberikan kewenangan kepada PR II, tapi tidak semua. PR II bertanggunghawab kepada anda,” ungkap Nelson didalam persidangan.

Saat dalam persidangan, Kemas memang mengaku tidak tahu apa-apa. Menurutnya, dia hanya mengirimkan proposal pembangunan RS Unja, lalu setelah itu tidak tahu apa-apa lagi. Dia tidak tahu berapa anggaran RS Unja, tidak tahu kapan proyek dimulai, tidak tahu kapan proyek berakhir dan tidak tahu bagaimana desain gambar.

Keterangan Kemas juga membuat hakim lainnya gerah, Eliwati, hakim anggota juga menyayangkan sikap Kemas. “Anda sebagai KPA masak tidak tahu ?,”ungkap Eliwati dengan nada kesal.

Tidak sampai disitu, pertentangan juga sempat terjadi antara Kemas dan terdakwa Syarif. Menurut Kemas, Syarif lah yang meminta untuk ditunjuk sebagai PPK dalam proyek tersebut. Sementara Syarif membantahnya. “Saya tidak pernah meminta itu yang mulia,” ungkap Syarif kepada majelis hakim.

Sementara itu, saat pemeriksaan terhadap Rektor Unja, Aulia Tasman, kepada majelis hakim, Aulia mengatakan bahwa dia berperan menyusun proposal pembangunan RS Unja.

“Saya yang menyusun Proposal,” ungkap Aulia.  Menurut dia, dalam proposal, diusulkan dana pembangunan RS Unja mencapai Rp 220 M.

Keterangan Aulia tampaknya tidak  banyak membantu majelis hakim. Sehingga pemeriksaan hanya sebentar saja. Aulia mengaku hanya mengirim proposal itu saja, proses selanjutnya ia mengaku tidak tahu.

Untuk mencari kebenaran terkait keterangan Kemas Arsyad Somad, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan PR II A Rahman dalam sidang pekan depan. Keduanya akan dikonfrontir.

Selain saksi Kemas dan Aulia Tasman, sidang kemarin juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Jhon Harles dan Dimas yang merupakan orang-orang peminjam PT Asita Engginering Konsultan Perencanaan.

Dalam persidangan selanjutnya, hakim juga meminta jaksa untuk menghadirkan direktur PT Asita, yakni Kemas Sauqi. Karena dialah yang menandatangani kontrak konsultan perencanaan.

Dalam kasus ini penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka pembangunan RS Pendidikan Unja yakni Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek. Untuk dua tersangka lainnya yakni Wibowo dan Bambang memang belum dilakukan penahanan dan juga belum  dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi.

(wne)

Tags :
Kategori :

Terkait