Pl Pengadaan Mobil Damkar
JAMBI – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Tebo, Madjid Muaz terus terpojok. Ini setelah jaksa menghadirkan saksi-saksi. Dari keterangan salah seorang saksi, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo Darqutni, ide penunjukan langsung pengadaan mobil Damkar dari Bupati Tebo yaitu Madjid Muaz.
\"Setahu saya ide itu dari Bupati yang memerintahkan kepada Kepala Bappeda untuk dianggarkan pembelian mobil Damkar,\" ungkap Darqutni dihadapan majelis hakim dalam sidang Rabu (5/12) kemarin.
Dia juga membenarkan, dua unit mobil Damkar sudah terlebih dulu sampai di Tebo pada tahun 2003 dan disimpan di rumah dinas bupati.
\"Padahal tahun 2003 tidak ada pembahasan mobil Damkar, waktu itu tidak ada pengajuan,”terangnya.
Selanjutnya, menurut pengakuan Darqutni, pada tahun 2003 akhir, bupati langsung perintahkan ke kepala Bappeda untuk dianggarkan pada APBD 2004.
Ketua majelis hakim Nelson Sitanggang sempat gusar dengan keterangan saksi yang mengatakan tidak mengetahui proses pengadaan maupun pembayarannya. Pasalnya dari surat perjanjian jual beli yang dibuat sekitar bulan Maret ada tanda tangan saksi. Menurut surat perjanjian tersebut, proses pengadaan mobil Damkar dilakukan dari tanggal 23 maret sampai 24 april 2004. Padahal mobil tersebut telah datang tahun 2003.
\"Jadi kalau begitu surat ini namanya apa saudara kalau bukan surat fiktif,\" kata Sitanggang. Dalam sidang kemarin, Darqutni memang mengaku banyak lupa dan tidak tau.
Saksi lainnya Armain mantan Kabag Keuangan membenarkan adanya permintaan pembayaran terhadap pengadaan mobil Damkar tersebut. Menurutnya permintaan tersebut oleh Raden Hasan Basri mantan Kabag Umum yang juga Pimpro pada pengadaan mobil tersebut.
\"Sudah dibayarkan jumlahnya sekitar Rp 999 juta,\" katanya.
Selain Darqutni dan Armain, dua saksi lainnya yaitu Sudarno dan Agus Sunaryo selaku tim pengecekan barang didengar kesaksiannya di pengadilan Tipikor Jambi. Terhadap keterangan para saksi tersebut Madjid Muaz dan Raden Hasan Basri membenarkannya.
(wne)