Di Bui, Belly Malah Sehat

Kamis 06-12-2012,00:00 WIB

Selaku KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen, telah bersama-sama dengan Tonggung Napitupulu, Wahyu Asoka Gerry Iskandar Sutrisno dan Arief Hidayat dan Toha Maryono telah melanggar Praturan Presiden (Kepres) No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pasal 89 ayat (4).

Begitu juga pencairan tahap dua dan tiga, terdakwa juga menyetujui dan menandatangani surat perintah mebayar. Perbuatan terdakwa ini dinilai telah memperkayai diri sendiri atau orang lain, yaitu Tonggung Napitupulu, Wahyu Asoka Gerry Iskandar Sutrisno dan Arief Hidayat dan Toha Maryono, telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP perwakilan Jambi sebesar Rp 5,3 miliar lebih.

Terhadap dakwaan ini, terdakwa melalaui penasehat hukumnya Johanes Abraham akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan. “Terhadap dakwaan ini, kita akan mengajukan eksepsi,”ungkap Abraham kepada  majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

(wne)

Tags :
Kategori :

Terkait