Di Bui, Belly Malah Sehat

Kamis 06-12-2012,00:00 WIB

Sidang,  Belly Didakwa Pasal Berlapis

JAMBI – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Alur Sungai Batanghari Belly J Picarima, yang juga mantan kepala kantor Syahbandar dan Otoritas Pelayaran Jambi, kembali menjalani sidang dipengadilan Tipikor Jambi, Rabu (05/12) kemarin.

 

Ada yang berubah dari Belly dibanding saat dia jalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Setelah menjalani penahanan di Lapas kelas 2A Jambi, Bellu tampak sehat. Hadir dipersidangan kemarin, Belly tidak lagi menderita sakit kulit seperti yang dideritanya beberapa waktu lalu.

 

“Ya, di lapas, bapak malah sehat,”ungkap salah satu anggota keluarga Belly yang hadir dipersidangan kemarin.

 

 

Dengan mengenakan baju tahanan, Belly duduk mendengar pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdananya kemarin.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Sinurat dan A Rudy secara bergantian, Belly didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 dan subsidair pasal 3 jo 18 Undang Undang No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU  20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 

Dalam dakwaanya, jaksa menyebutkan, bahwa Belly telah memperkayai diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi dalam proyek pengeluar alur Pelayaran Pelabauhan Talang Dulu, Muarojambi tahun 2011.

Dimana terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengeluarkan surat perintah membayar yang ditujukan kepada KPPN. Lalu KPPN pada 21 Desember 2011 mengeluarkan surat perintah pencairan dana sebear Rp 1,9 miliar lebih pada tumin pertama.

Padahal Sampai pada tanggal 20 Desember 2011 volume pengerjakaan pengerukan belum selesai alias belum selesai sesuai ketentuan.

Tags :
Kategori :

Terkait