JAMBI - Gugatan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Dr Marwazi dikabarkan dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin. Gugatan atas keputusan menteri Agama yang mengganti dirinya tersebut bernomor perkara 133/G/2012/PTUN-JKT. Sidangnya dipimpin majelis hakim yang beranggotakan Husban,SH,MH sebagai hakim ketua, Amir Fauzi,SH.MH, dan I.Nyoman Harnanta,SH sebagai hakim anggota.
“Kata pak Mawarzi, dia menang di PTUN,” ungkap salah satu orang dekat Mawarzi yang enggan disebutkan namanya kepada Jambi Ekspres, kemarin.
Dr Mawarzi sendiri, saat dikonfirmasi belum mau banyak berkomentar. Meski mengisyaratkan informasi kemenangan dirinya di PTUN, namun Mawarzi menjawab dengan diplomatis.
“Saya belum bisa berkomentar, kan masih ada waktu 14 hari bagi pihak yang kalah untuk mengajukan banding,” ungkapnya kepada Jambi Ekspres.
Dan yang jelas sebutnya, dengan kemenangan dirinya, persepsi negatif masyarakat bisa berubah menjadi positif. ‘’Itulah yang penting bagi saya, agar nama baik saya bisa direhabilitasi,’’ tegasnya.
Sedangkan pengacara Dr Marwazi, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra yang dihubungi kemarin mengaku tidak mengikuti kasus ini secara mendalam. Oleh karena itu, dirinya juga tidak bisa berkomentar.
‘’Coba tanyakan kepada anak buah saya, karena dia yang mengikuti persidangan,’’ tukasnya.
Sayangnya sampai berita ini ditulis, staf Yusril tersebut tidak belum bisa dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Mawarzi diberhentikan secara mendadak oleh Menteri Agama Syurya Darma Ali (SDA).
Marwazi digantikan oleh Mahbub Daryanto. Padahal masa jabatannya baru 8 bulan sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jambi.
Disebut-sebut, pergantian itu bernuansa politis, Mawarzi dianggap tidak bisa berkontribusi terhadap parpol tertentu.
(wne)