JAMBI – Pemerintah pusat telah menganggarkan Rp 10 juta untuk setiap rumah yang mendapatkan bantuan program bedah rumah di Muarojambi, namun oleh kontraktor dan dinas terkait, masyarakat hanya diberikan sekitar Rp 4 juta.
Hal tersebut terungkap saat sidang kasus dugaan korupsi bedah rumah di Kabupaten Muarojambi yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Kepala Desa Pematang Raman, Akmal yang menjadi saksi dalam persidangan menjelaskan, Setiap rumah penerima bantuan kekurangannya bervariasi. “Nilai bahan bangunan diterima warga sekitar Rp 4 juta, bahkan ada yang Rp 3 juta,” ungkapnya dalam sidang yang dipimpin Suprabowo, selaku hakim ketua, kemarin (6/12).
Dalam kasus ini, dua orang telah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya adalah M Yamin, mantan Kepala Dinas Sosnakertrans Muarojambi dan Faizal, rekanan dari PT Riadi Sanjaya.
Meski mengatahui ada kekurangan material bangunan, namun Kades Pematang Raman, tidak bisa berbuat banyak. Dia takut, jika buka suara soal kekurangan itu, mengakibatkan desanya tidak lagi mendapatkan bantuan. \"Takut, nanti dibilang rewel, dan tidak dikasih bantuan lagi,\" katanya.
Bahan material bangunan, langsung diserahkan oleh orang suruhan rekanan bernama Yakub, pada warga. Kamal hanya disodori berkas/dokumen penyerahan barang. Sementara untuk kekurangan material, pihak Yakub berjanji segera menambah. Namun, hingga kasus ini naik kepenyidikan, penambahan itu tidak pernah ada.
Sebelumnya, Kepala Desa Penyengat Olak, Ulia, juga memberikan keterangan yang hampir sama. “Masyarakat langsung diberikan dalam bentuk bahan bangunan,”ungkapnya.
Padahal, dalam kontrak kerja, seharusnya bantuan diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk uang cash yakni Rp 10 juta per orang.
(wne)