Rahman: Akan Kita Ajukan Lagi 2013
JAMBI- Rencana Pemkab Kerinci untuk mengajukan judicial review UU Pembentukan Kota Sungaipenuh ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya belum bisa terlaksana dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, usulan dana yang diajukan oleh Pemkab Kerinci dicoret oleh Pemprov Jambi. Pencoretan itu dibenarkan oleh Wakil Bupati Kerinci M Rahman saat dikonfirmasi koran ini, kemarin.
‘’Anggarannya dicoret oleh provinsi. Namun demikian, 2013 mendatang tetap akan kita ajukan. Selama masalah ini asset ini tidak tuntas, kita akan tetap ajukan judicial review,’’ tegasnya, kemarin.
Rencana judicial review ini berawal dari sengketa asset antara Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungaipenuh. Pemkot Sungaipenuh mendesak Pemkab Kerinci untuk segera menyerahkan asset-asset Kerinci yang ada di Kota Sungaipenuh ke Pemkot. Namun hingga kini Pemkab Kerinci tidak bersedia menyerahkan asset tersebut.
Menurut Rahman, dengan dicoretnya anggaran ini, berarti Pemprov Jambi tidak menginginkan judicial review itu diajukan ke MK. Untuk itu, Pemprov dalam hal ini gubernur Jambi harus segera memfasilitasi Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungaipenuh untuk menyelesaikan masalah asset ini.
‘’Pemprov harus membantu Kerinci dalam hal pembangunan fasilitas-fasilitas di Kerinci, seperti perkantoran dan fasilitas lainnya. Kalau ini dilakukan Pemprov kita tidak akan ajukan itu ke MK,’’ katanya.
Sejauh ini, sambungnya, sebagai kabupaten induk, Pemkab Kerinci sudah mengangsur dana hibah ke Pemkot Sungaipenuh sebesar Rp 3,5 Miliar (M). ‘’Sekarang tersisa Rp 11,5 M. Kita harapkan bantuan dari provinsi terutama soal bantuan pembangunan fasilitas di Kerinci,’’ tambahnya.
Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin dikonfirmasi hal ini, kemarin, mengatakan, Pemprov sudah memfasilitasi terkait masalah asset ini. ‘’Kedua belah pihak sudah difasilitasi, dan malahan sudah ke Depdagri untuk menyelesaikannya. Namun kita sedang mengkaji secara mendalam. Kita minta difasilitasi oleh Mendagri untuk penyelesaiannya,” ungkapnya.
Lalu, kapan keputusan akan didapatkan soal kepastian aset tersebut? Sekda mengatakan, paling lambat, Desember 2013, baru akan ada keputusan. “Sesuai dengan amanah dari undang-undang pemekaran itu, kita tunggu prosesnya. Kalau berdasarkan undang-undang itu, aset harus diserahkan ke Kota, namun persoalannya kan Kabupaten tak mau menyerahkannya,” ujarnya.
“Ini kan masalah aset, yang namanya kekayaan diserahkan ke daerah lain, tentunya berat. Makanya, kita cari langkah-langkah penyelesaiannya terlebih dahulu,” pungkasnya.
(pin./wsn)