BW dan Menteri PAN Bersitegang

Senin 10-12-2012,00:00 WIB

Berdebat Draf Aturan Penempatan Penyidik

      JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tak sepaham dengan pemerintah mengenai substansi revisi PP 63/2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kemarin bersitegang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Mereka berdua memperdebatkan draf revisi beleid tersebut.

                Azwar berpendapat draf revisi PP yang tinggal diteken presiden akan menuntaskan permasalahan banyaknya penyidik asal kepolisian yang ditarik dari KPK. Menurut politikus Partai Amanat Nasional tersebut, pegawai dari instansi lain, termasuk penyidik kepolisian, bisa ditugaskan maksimal sepuluh tahun.

Skemanya, penugasan pertama empat tahun. Setelah itu masa tugas dianggap selesai. Jika diberi izin oleh instansi asal, bisa diperpanjang dengan masa yang sama. Jika masih dibutuhkan lagi, bisa diperpanjang kembali selama dua tahun.

 \"KPK perlu orang yang pasti. Induknya juga perlu membina karir mereka,\" kata Azwar kepada wartawan di sela peringatan hari antikorupsi di halaman Balai Kota Jakarta kemarin.

Ketika Azwar menjelaskan hal tersebut kepada wartawan, Bambang Widjojanto muncul dan turut diberi penjelasan. Lalu, Bambang menyela. \"Orang yang mau ditarik itu, harus ditanya (apakah mau ditarik),\" kata Bambang.

 \"Sabar.  Enggak boleh, Enggak boleh, Pak. Setelah empat tahun, ya sudah selesai,\" jawab Azwar.

Kemudian mereka berdua berdebat tentang skema penarikan penyidik. Bambang tetap ngotot bahwa setelah selesai masa penugasan empat tahun pertama, begitu akan ditarik, yang bersangkutan harus ditanya lebih dahulu.  Azwar menganggap, jika sudah menjalani empat tahun masa tugas, tidak tepat menggunakan istilah ditarik oleh instansi asal.

 \"Enggak ditarik!. Memang sudah selesai masa waktunya. Kembali. Selesai masa tugas,\" seru Azwar.

 \"Yang jadi soal kan itu,\" sela Bambang.

 \"Dulu, kemarin-kemarin setahun-setahun. Sekarang jadinya per empat tahun. Kapolri bertahan di dua tahun-dua tahun. Kita sudah siap empat tahun. Bukannya sudah aman itu pak?,\" tanya Azwar.

\"Ya yang jadi soal kan itu,\" kata Bambang lagi.

 \"Enggak, enggak ada. Kan empat tahun. Habis itu kembali ke pasukannya. Ya udah selesai,\" jawab Azwar.

Melihat perdebatan makin sengit, Deputi Penindakan KPK Warih Sadono meminta Bambang untuk segera bergabung dengan pimpinan lain dan para menteri yang tengah menggelar konferensi pers tentang pemasangan banner \"Berani Jujur Hebat\" di dekat situ.

Bambang tak beranjak. Bambang dan Azwar terus berdebat tentang bagaimana menyelesaikan kasus penarikan penyidik yang sarat konflik kepentingan seperti yang terjadi saat ini. Tak diperpanjangnya masa tugas penyidik oleh kepolisian dalam jumlah besar akhir-akhir ini memang terjadi bersamaan ketika KPK mengusut kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di korps lalu lintas Mabes Polri.

Tags :
Kategori :

Terkait