JAMBI- Anggota Satuan Reskrim (Sat Res) Narkoba Polresta Jambi Sabtu (8/12) kemarin berhasil menangkap Irwansyah alias Agus (31), warga perumahan Aston Villa Blok F, No 05, Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi yang merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Kota Jambi. Dari tangan Irwansyah dan rekannya, Aripani alias Ambok (29) disita barang bukti sabu seberat 191,81 gram dengan nilai ratusan juta rupiah dan 22 butir ekstasi.
Kasat Res Narkoba Polresta Jambi Kompol Witry Hariyona kepada sejumlah wartawan Minggu (9/12) kemarin mengungkapkan, penangkapan bandar sabu itu berawal dari informasi dari masyarakat Jum’at (7/12) lalu bahwa dirumah Aripani alias Ambok (29) di Lrg Nusa Indah II, RT 32, No 14, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura terjadi transaksi narkoba. Atas informasi itulah anggota Sat Res Narkoba Polresta Jambi sekitar pukul 07.00 Sabtu (8/12) melakukan penangkapan terhadap Aripani.
“Tersangka Aripani menyerahkan sendiri satu paket besar narkotika jenis sabu dan tujuh belas setengah butir pil ekstasi warna kuning dan lima butir pil ekstasi warna coklat. Dari tangan Aripani juga disita satu unit timbangan digital,” ujarnya.
Berdasarkan pengembangan terhadap tersangka Aripani yang mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari Irwansyah alias Agus (31), maka sekitar pukul 17.00 Sabtu (8/12) anggota langsung memancing Irwansyah dengan cara pura-pura membeli narkoba. “Anggota langsung menangkap Irwansyah di rumahnya di perumahan Aston Villa Blok F, No 05, Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Bersama tersangka ditemukan dua paket besar sabu dikantong celana sebelah kiri tersangka dan uang tunai Rp 10 juta yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut,” jelasnya.
Setelah dikembangkan lagi, Irwansyah mengaku mendapat barang haram tersebut dari Muhammad Efendi alias Fendi (28) warga Tualang Dalam, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur . Selanjutnya anggota pun langsung menangkap Fendi di Hotel Amanah. “Setelah digeledah badan Fendi diteemukan uang Rp 8,7 juta yang diakuinya sebagai upah membawa sabu-sabu dari Aceh ke Jambi,” ucapnya.
Dikatakan Witry penggeledahan kemudian dilanjutkan kembali kerumah Irwansyah di Perumahan Aston Villa. Disana ditemukan lagi barang bukti sebanyak tiga paket besar sabu-sabu dan dua unit timbangan digital dikamar. “Setelah ditimbang jumlah sabu-sabu seberat 191,81 gram dengan nilai ratusan juta rupiah,” sebutnya.
Sementara itu tersangka Fendi saat ditanyai wartawan, mengaku baru berada di Jambi dua hari. Dia dari sengaja dari Aceh ke Jambi dengan menggunakan mobil angkutan bus untuk mengantar sabu-sabu pesanan Irwansyah. “Sampai di Jambi hari Sabtu, ketemu Irwansyah di Loket Pelangi. Setelah itu kami ke hotel Amanah untuk transaksi. Saya dapat upah Rp 8,7 juta dari Irwansyah,” ucapnya.
Fendi mengaku baru pertama kali mengatar barang haram tersebut ke Jambi dan baru pertama kali pula berbisnis narkoba. “Baru pertama kali,” ujarnya.