Tolak Hubungan Intim
MERANGIN – Sungguh tragis nasib Ismayanis (35). Sekitar pukul 03.00 WIB Senin (10/12) dini hari, dirinya menghembuskan napas terakhir. Dia harus meninggal di tangan suaminya sendiri, Darman alias bujang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Koran ini, kejadian tersebut berawal dari penolakan istri Darman untuk berhubungan intim. Saat itu korban langsung menolaknya dengan alasan mengatuk dan sambil mengatakan sudah tidak tahan dan menyebut lebih baik cerai. Mendengar jawaban korban, tersangka langsung diam dan memberi kesempatan kepada istrinya untuk beristirahat. Setelah membiarkan istrinya beristirahat selama Satu jam, tersangka bangun dari tidurnya dilantai dan pergi buang air kecil kekamar mandi.
Setelah tersangka dari kamar mandi, tersangka minta kepada istrinya agar diizinkan tidur di sopa, dengan alasan tidur dilantai dingin. Sekitar jam 01.00 WIB, korban kembali bangun untuk ke kamar mandi dan kembali tidur lagi. Baru setelah jam 04.00 WIB, tersangka. Bangun dan langsung mengambil parang ke dapur.
Tersangka Masuk ke Kamar dan langsung membacok isterinya kearah dagu sebelah kanan sebanyak dua kali dan korbanpun langsung tewas di tempat tidurnya. Setelah itu, tersangka berniat membunuh dirinya dengan menyaenyayat perutnya dengan celurit namun kahirnya niat trsebut dibatalkan.
Kejadian tersebut langsung diketahui oleh anak korban yang mendengar suara ribut dan masuk ke kamar orang tuanya dan Mendapati ibunya telah berlumuran darah dan tak bernyawa. Dan merekapun langsung berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, warga yang berada disekitar langsung mendatangi rumah korban dan langsung menghubungi petugas kepolisian Merangin. Tersangka sendiri kepada petugas kepolisian awalnya mengelak sebagai pelaku dan mengatakan ada rampok yang masuk. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian, akhirnya tersangka mengaku dirinya sebagai pelaku pembunuhan atas isterinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Syamsi Ubai mengatakan, atas kejadian tersebut tersangka telah ditangkap. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka membunuh istrinya karena sering minta cerai.
“Setelah membunuh istrinya,tersangka sempat ingin bunuh diri, untuk mengalihkan alibi,” ujar Syamsi Ubai.
Dijelaskan Syamsi Ubai, dari olah TKP, ditemukan alat yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa isterinya sendir adalah sebilah golok. Golok tersebut tersangka bacokkan ke wajah korban sebanyak dua kali dan korbanpun tewas di tempat.
“ Saat kita tiba di TKP, korban telentang bersimbah darah dan menggunakan pakaian tidur,’’ ungkap Syamsi Ubai.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dua golok, satu pisau cutter, pakaian korban dan beberapa alat bukti lainnya. Untuk korban sendiri akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara lima belas tahun.
(bjg)