Eksepsi, Belly Bantah Perkaya Diri

Kamis 13-12-2012,00:00 WIB

Kasus Pengerukan Sungai Batanghari

JAMBI – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengerukan alur pelayaran Sungai Batanghari Belly J Picarima membantah telah memperkaya diri sendiri.

 

Hal ini diungkapkan Belly melalui Eksepsinya dalam sidang di pengadilan Tipikor, (12/12) kemarin. Nota eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Belly, yakni Yohanes Abraham Hattu dan Zemmy MathoesAbraham Leihitu.

 

 “Apa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, itu tidak sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukan klien saya,” ujar Yohanes.

 

Bukan hanya itu saja, Yohanes juga menyangkal kalau kliennya telah memperkaya diri atas tindak pidana yang dilakukannya. “ Di dalam surat dakwaan sama sekali tidak tercantum dan tidak menyebutkan unsur delik memperkaya diri sendiri yang sangat esensial,” ungkapnya di dalam persidangan.

 

Dalam Eksepsi juga diungkapkan tidak ada fakta yang menyebutkan perbuatan Belly memperkaya diri, sehingga terjadi perubahan atau peningkatan kekayaan. “Jaksa sendiri tidak pernah menguraikan secara rinci jumlah harta klien saya,” bebernya.

 

Dakwaan yang menyatakan Belly merugikan keuangan atau perekonomian Negara, menurut dia, tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan memakai hasil audit BPKP. Sebab untuk kategori yang telah merugikan keuangan negara tersebut harus berdasarkan hasil temuan yang benar, yaitu memperhatikan ruang lingkupnya secara rinci, bukan hanya berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik saja.

 

“ Audit harus dilakukan dengan teliti, pada pihak yang diaudit. Sepanjang perhitungan tidak memenuhi standar audot, maka hasil harus di-enclose. Fakta ini tidak dilakukan oleh BPKP perwakilan Jambi,” tegasnya.

(fad)

Tags :
Kategori :

Terkait