JAKARTA - Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru (nonaktif) Theddy Tengko. Terpidana kasus korupsi dana APBD senilai Rp 42,5 miliar tersebut terpaksa dilepaskan karena dihadang puluhan pendukungnya.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Theddy dicokok tim Satuan Tugas Intelejen Kejaksaan Agung di Hotel Menteng, Jakarta. pada Rabu (12/12) siang. Tim lantas membawa Theddy ke Bandara Soekarno-Hatta untuk diserahkan ke Kejari Aru sekitar pukul 18.00. Theddy rencananya akan diterbangkan ke Aru dengan Batavia Air pada pukul 01.00 kemarin.
Tak disangka, sekitar 50 pendukung Theddy sudah menghadang tim intel Kejagung dan melakukan tindakan anarkis. Mereka memaksa agar Theddy dilepaskan. Karena kalah jumlah, tim intel Kejagung akhirnya melepaskan Theddy. \"Tindakan mereka sudah mengarah ke premanisme. Dengan kondisi itu, jangan sampai timbul kegaduhan yang lebih besar,\" terang Untung kemarin (13/12).
Menurut Untung, tim Kejagung sebenarnya sudah menerima ancaman sejak perjalanan ke bandara. Tim intel bahkah sudah mengalihkan rute perjalanan serta mengalihkan tujuan dari Terminal IIB Bandara Soekarno-Hatta ke Mapolres Bandara.
Di polres, tim sempat melakukan negosiasi dengan para pendukung Theddy, namun gagal mencapai kata sepakat. Dengan bantuan pendukungnya, Theddy dan istrinya pun berhasil kabur dengan pesawat sewaan. \"Tim di lapangan sudah bekerja optimal,\" elaknya.
Untung menampik penangkapan Theddy tak memiliki landasan hukum. Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung, Theddy telah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 5,3 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
\"Jaksa telah melakukan langkah sesuai dengan prosedur dalam rangka melaksanakan putusan MA. Kami tidak mungkin mengambil langkah ini tanpa dasar hukum,\" tambah pria berkaca mata tersebut.
Meski kemarin berhasil lolos dari eksekusi, Theddy tak bakal bisa tenang. Untung memastikan Kejagung akan tetap menyiapkan langkah hukum untuk menjerat Theddy. \"Kami masih mengumpulkan laporan untuk bahan kajian. Nanti tetap akan diambil langkah hukum,\" tegas Untung.
(ru)