Berkas DAK Tebo Belum Rampung

Jumat 14-12-2012,00:00 WIB

JAMBI- Dumyati, tersangka kasus dugaan korupsi dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tebo tahun 2008 senilai Rp 13,4 miliar dengan kerugiaan Rp 900 juta sampai saat ini belum menjalani persidangan. Hal ini dikarenakan berkas acara pemeriksaanya belum rampung tahap dua atau belum P21.

Kabid Humas polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, berkas tersangka masih berada ditangan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi, Ditreskrimsus Polda Jambi. “Masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, kita sedang lengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya kemarin (13/12)

Menurutnya, dalam waktu dekat berkas tersangka akan segera dilimpahkan kembali kepada JPU Kejaksaan Tinggi Jambi. “Bila sudah lengkap akan kita serahkan kembali,” ujarnya.

Sebelumnya berkas tersangka dikembalikan oleh JPU dikarenakan masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Seperti diketahui Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi dalam kasus korupsi DAK Kabupaten Tebo tahun 2008 senilai Rp 13,4 miliar dengan kerugiaan Rp 900 juta.

Untuk tersangka Almansyah mengatakan pihaknya baru menetapkan satu tersangka. “Belum ada penambahan tersangka baru,” jelasnya.

Sebelumnya ada enam rekanan yang sudah dimintai keterangan mereka dari CV Delco Global Nusa, CV Putra Jambi Pratama, CV Alvin, CV Semesta Agung Makmur, CV Gemilang Sari Purna dan CV Bima Sakti.

Selain itu, Kepala dinas pendidikan kabupaten Tebo Abu Bakar juga telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh Subdit III, Tindak Pidana Korupsi, Ditreskrimsus.

Dalam kasus ini, Dumyati dijerat dengan pasal (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

(dik)

Tags :
Kategori :

Terkait