MUARASABAK - Pembangunan pelabuhan atau dermaga pada pos anggaran dinas perhubungan Tanjab Timur, yang hingga kini pengerjaannya belum terselesaikan. Langsung ditanggapi Anggota DPRD Tanjab Timur, Markaban. Menurutnya, SKPD memang harus mempedomani aturan yang telah berlaku. ‘’Sesuai dengan apa yang dikatakan Bupati setiap SKPD harus mempedomani aturan yang ada,’’ ujarnya kemarin (26/12).
Dikatakannya, mengikuti aturan yang berlaku adalah hal yang patut dijunjung tinggi. Apalagi, pedoman dan aturan yang ada itu merupakan hak yang tidak harus dilanggar dan dihilangkan. ‘’Intinya yang disebutkan bupati benar, tetapi jika ada yang masih melakukan aktifitas itu merupakan kegiatan lanjutan, yang artinya tidak dapat dibayarkan pada tahun 2012, dan itu sudah masuk dalam Silpa anggaran,’’ ungkapnya.
Ditambahkannya, jika ini terus dibiarkan maka perusahaan yang tidak menyelesaikan kegiatan di Tahun 2012 ini merupakan salah satu penghambat pembangunan di Tanjab timur. ‘’Sudah jelas ini salah satu kenapa pembangunan kita selalu tertinggal, karena melaksanakan kegiatan tidak tepat waktu. Dan mengakibatkan pembengkakan silfa,’’ jelasnya.
Markaban pun meminta kepada SKPD atau pun rekanan harus selalu mengingat dan selalu mengingatkan. Tujuan itu agar semua kegiatan dapat dilaksanankan dan diselesaikan terpat waktu. ‘’Jangan hanya melihat. Pekerjaan itu harus dikerjakan tepat waktu. Agar semua pihak yang akan menggunakan setiap bangunan yang dibagun tidak mengalami kerugian,’’ bebernya.
Sebelumnya, Bupati Tanjab Timur, Zumi Zola Zulkifli meminta kepada SKPD untuk selalu pedomani aturan yang berlaku. Namun demikian masih ada SKPD yang masih melalaikan pedoman yang ada. Hal ini terlihat adanya beberapa kegiatan yang tidak selesai tepat waktu.
(yos)