Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
Sonny Hendra Sudaryana memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026). Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi ) tengah mendalami temuan ketidaksesuaian antara klasifikasi usia dan konten aktual pada sejumlah game yang tersedia di platform Steam di Indonesia.
Temuan ini berpotensi menimbulkan kebingungan bagi orang tua dalam menilai kelayakan konten digital bagi anak.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi melakukan investigasi secara menyeluruh, baik terhadap mekanisme klasifikasi pada platform maupun pada sisi pengembang game (game developer) sebagai sumber konten.
BACA JUGA:Bangun Sinergi Strategis, Danrem 042/Gapu Terima Pimpinan BRI Cabang Jambi
Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan akar persoalan dapat diidentifikasi secara utuh, mencakup proses produksi, penilaian, hingga distribusi konten.
Dalam proses tersebut, Kemkomdigi dan Steam menjalin komunikasi intensif guna mempercepat klarifikasi serta pendalaman terhadap sistem klasifikasi yang diterapkan.
BACA JUGA:Anggota DPRD Jambi M. Nasir Hadir dan Serahkan Penghargaan pada Rakorda Bangga Kencana Jambi 2026
Kedua pihak juga melakukan penelusuran terhadap konten yang dinilai tidak selaras antara rating dan isi, termasuk langkah penyesuaian yang diperlukan.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana menegaskan bahwa klasifikasi usia merupakan instrumen penting dalam pelindungan konsumen, khususnya anak dan remaja.
BACA JUGA:Pertamina Capai Target Emisi, Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Energi
“Tujuan utama penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) adalah memberi pegangan yang jelas bagi orang tua agar anak bermain sesuai dengan usianya,” jelasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026).
Sonny menjelaskan bahwa kehadiran regulasi klasifikasi usia gim merupakan terobosan penting pada periode pemerintahan saat ini.
Setelah proses pembahasannya bergulir sejak 2014, instrumen pelindungan ini akhirnya sukses diimplementasikan secara penuh melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



