MUARABULIAN-Nomor polisi mobil dinas pejabat Pemda Kabupaten Batanghari tidaklagi semerawut. Hal itu disebabkan, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasanuntuk proses penertiban yang ditunggu Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Setda Batanghari telah rampung. Perbup No 44/ 2012, tentang tanda nomor kendaraan perorangan dinas dankendaraan dinas jabatan roda empat milik pemkab batanghari, mempunyai fungsiidentifikasi, ketertiban dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas.
Kepala Bagian Ortala Setda Batanghari, Mustofa Kamal, mengatakan, dengan rampungnya Perbup No 44/2012, maka tidak ada lagi pejabat batanghari yang menggunakannomor polisi kendaraannya semaunya. ‘’Insyaallah dalam waktu dekat ini plat nomor akan dipasang pada kendaraan masing-masing SKPD,’’ katanya. Dijelaskan Mustofa, nomor kendaraan dinas sudah ditetapkan mulai dari BH 1 BZ hingga BH111 BZ. Sedangkan untuk biaya telah diatur dalam Peraturan Bupati. Dimana, untuk kendaraan dinas milik pemerintah daerah dibebankan pada anggaranpendapatan dan belanja daerah melalui SKPD masing-masing. Sedangkan untuk kendaraan dinas dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari diproses melalui bagian umum, kendaraan dinas di lingkungan SKPD diproses melalui SKPD masing-masing.
Selanjutnya untuk kendaraan dinas milik instansiVertikal dibebankan pada anggaran instansi yang bersangkutan. ‘’Kami hanya menyusun sesuai dengan Perbup, untuk percetakan plat ada instansilain yang mengurus, mudah-mudahan semua berjalan lancar dan bisa terlaksanadengan baik,’’ tuturnya.
Disinggung masalah nopol mobil dinas Sekda, Mustofa menjawab, Sekda Batanghari akan menggunakan nopol BH 6 BZ. Sedangkan untuk BH 9 BZ, yang sebelumnya digunakan Sekda, akan digunakan oleh mobnas Pengadilan Agama Muara Bulian. ‘’Mobil Sekda menggunakan nopol BH 6 BZ, sedangkan BH 9 BZ digunakan oleh KepalaPengadilan Agama Muara Bulian,’’ bebernya.
Masih dikatakan Mustofa, BH 10 BZ hingga BH 15 BZ nantinya akan digunakan oleh mobnasAsisten dan Staf Ahli Bupati. Sedangkan kendaraan kepala dinas akan menggunakannopol mulai dari nomor urut BH 20 BZ hingga BH 35 BZ.
Sementaraitu, Camat se-Kabupaten Batanghari akan menggunakan nomor plat mobil merekamulai dari nomor BH 70 BZ sampai dengan BH 78 BZ. DalamPerbup Nomor 44 Tahun 2012, juga telah dikeluarkan puluhan nomor kendaraandinas cadangan pemkab batanghari. Nomor kendaraan cadangan tersebut sengajadibuat sebagai antisipasi kedepan jika ada tambahan SKPD.
‘’Nomor kendaraan cadangan ini sengaja dibuat agar kedepan tidak mengubahdari peraturan yang ada. Jika ada penambahan kantor SKPD, kita tinggalmemasukkan nama instansi tersebut, sementara nopol kendaraan tinggal menyesuaikan,’’ pungkasnya.
Semerawutnya Nopol kendaraan dinas Pemda Batanghari belakangan ini, mendapat sorotan serius Bupati Batanghari, HA Fattah. Terlebih banyak kepala dinas yang memasangmobil dinas mereka dengan nomor polisi tidak sesuai dengan nomor yang telahditentukan oleh Bagian Ortala Setda Batanghari. ‘’Terus terang saat ini saya banyak tidak tahu mobil dinas pejabat batanghari, karena nomor urut kendaraan kacau balau. Padahal urutan nomor kendaraan mobildinas sangat penting, agar identitas pejabat yang menggunakannya mudahdiketahui,’’ sindir Bupati.
(Cr6)