JAMBI - Berdasarkan data yang ada, sejauh ini Polri telah menerbitkan 31 sertifikat sistem manajemen pengamanan swakarsa yang didasarkan pada Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007 untuk instansi dari berbagai bidang.
Disamping itu, pada akhir 2012 lalu, sebanyak 192.969 anggota satuan pengamanan (satpam) di seluruh Indonesia yang telah mengikuti pelatihan dan berhak mendapatkan sertifikat. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
\"Berdasarkan data tersebut, dari sisi kualitias terlihat bahwa kita terus mengalami kemajuan yang cukup pesat dan menggembirakan. Namun dari sisi kualitas, masih memerlukan kesungguhan dari kita semua untuk peningkatannya, baik melalui pelatihan, pembenahan jenis dan mutu pelatihan, maupun peningkatan kedisiplinan dan ketaatan BJUP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) dalam memenuhi standar kompetensi personel satuan pengamanan,\" kata Wakapolda Jambi, Kombes Pol Rachmad Fudail, saat membacakan amanat Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo, dalam peringatan HUT Satpam ke-32 di Mapolda Jambi, Rabu (9/1).
Lebih lanjut, sambung Wakapolda, fokus perhatian lain yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu peningkatan secara terus menerus hubungan komunikasi, koordinasi, dan kerjasama antara BUJP dengan satuan Polri kewilayahan, maupun antara anggota satuan pengamanan dan petugas kepolisian di lapangan.
Selain itu, dalam peningkatan profesionalitas anggota satuan pengamanan, hendaknya juga diikuti dengan peningkatan sisi integritas setiap anggota satuan pengamanan, melalui pembinaan dan pengawasan yang serius dan berkesinambungan.
Dalam amanatnya yang dibacakan Wakapolda Jambi, Kapolri menekankan kepada seluruh anggota satuan pengamanan untuk memantapkan komitmen moran dan disiplin secara konsisten sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas dan garda terdepan dalam penyelenggaraan pengamanan swakarsa. Kemudian, tingkatkan terus integritas, kualitas kompetensi dan pengetahuan, agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dengan optimal.
\"Apabila dibutuhkan, setiap anggota satuan pengamanan harus mampu melakukan tindakan penegakan hukum terbatas yang profesional dan proporsional, dengan tetap mengutamakan aspek legalitas dan perlindungan HAM, untuk menghindari terjadinya tindakan yang kontra produktif,\" pungkasnya.
(wne)