Kasus Damkar Kota Jambi
JAMBI - Mantan Wali Kota Jambi dua periode 1998 - 2008, Arifien Manap, hadir sebagai terdakwa dalam sidang kasus kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Jambi tahun 2004 senilai Rp 2,5 M.
Tidak seperti terdakwa lain, dipersidangan, ketua DPD II Golkar Kota Jambi ini hadir dengan menggunakan kursi roda. Dalam pantauan Koran ini kemarin, ia dengan tenang mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nelson Sitanggang, Arifien Manap oleh jaksa didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Satria Wirawan.
Melihat dakwaan jaksa tersebut, untuk pasal 2, terdakwa terancam minimal empat tahun penjara. Sedangkan untuk dakwaan pasal 3, terdakwa terancam minimal satu tahun penjara.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30. WIB, Arifien yang mengenakan baju batik tampak didampingi oleh kerabat dan sanak saudaranya. Tampak hadir istri Arifien Manap, Maesita Arifien yang merupakan anggota DPRD Kota Jambi, lalu ada juga tokoh Jambi Hasip Kalimudin Syam yang merupakan ketua lembaga adat Provinsi Jambi.
Saat sidang dibuka, Arifien sempat ditanyai mengenai kondisi kesehatan oleh Ketua Hakim Nelson Sitangang, tersangka mengatakan bahwa kondisinya masih dalam keadaan sakit. Namun kepada majelis, ia mengatakan bisa mengikuti persidangan.
Saat diwawancarai sejumlah wartawan Kuasa Hukum Tersangka, Nasri Umar mengatakan, setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, tersangka tidak mengajukan Nota keberatan atau eksepsi.
”Kita tidak ajukan eksepsi, kita minta langsung sidang. Nanti dalam persidangan akan kita buktikan, memang terbukti atau tidak dakwaan itu,” ungkap Nasri Umar.
Nasri mengakui, kondisi kliennya masih dalam keadaan sakit. Tetapi selagi mampu mereka akan tetap hadir dalam persidangan.
“Kita akan kooperatif,” urainya.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal (18/1) dengan agenda menghadirkan alat bukti dari penuntut umum. Dalam kasus korupsi damkar di Kota Jambi senilai Rp 2,4 M, ada tiga orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Arifuddin Yasak dan mantan Ketua DPRD Kota Jambi, Zulkifli Somad serta mantan Walikota Jambi, Arifien Manap.
Ditetapkan ketiga mantan pejabat itu menjadi tersangka karena peran ketiga pelaku adalah orang yang diduga paling bertanggungjawab atas proyek pengadaan mobil damkar sebanyak dua unit untuk Kota Jambi. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar. Zulkifli Somad dan Ariffudin Yasak sudah disidang sejak 19 Desember 2012 lalu. Kini persidangan keduanya sudah sampai tahap menunggu putusan sela majelis hakim.
(cr8)