Kampanye Pileg Sudah Dimulai

Sabtu 12-01-2013,00:00 WIB

Aturan Terbit, Untungkan Parpol Pemilik TV

 JAKARTA -  Masa kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 resmi dimulai kemarin (11/1). Pada hari pertama masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No 1/2013 soal kampanye kepada sepuluh parpol yang menjadi peserta pemilu.

 Meski secara umum tidak ada perubahan mencolok, sejumlah catatan disampaikan parpol terkait kekhawatiran potensi kampanye yang tidak adil. Sujatmiko, liasion officer (LO) PDIP untuk KPU, mengatakan bahwa pengalaman yang sudah ada, parpol yang memiliki afiliasi atau kepemilikan dengan media televisi sangat diuntungkan dalam masa kampanye. \"Stasiun televisi yang menjadi \"milik\" parpol selama ini penindakannya yang tidak tegas,\" ujar Miko setelah mengikuti sosialisasi PKPU di gedung KPU kemarin.

 Menurut Miko, meski sudah ada larangan blocking time, larangan program sponsor, kampanye tidak bisa terhindarkan jika sanksi yang dijatuhkan tidak tegas. Miko mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencegah potensi kecurangan itu. \"Kalau penyampaian pesan sudah jalan, ini tentu merugikan parpol lain. Ini yang memerlukan kajian mendalam,\" katanya.

 Miko lantas merujuk pasal 13 huruf G PKPU kampanye. Dia mengatakan, potensi penyalahgunaan bisa dipicu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pasal tersebut menjadi celah bagi parpol pemilik TV karena sifat kampanye yang makin kreatif. \"Soal media kreatif, misalkan. Ini sama sekali belum diatur,\" ujarnya.

 Miko menilai, PKPU terkait kampanye tersebut belum maksimal diatur oleh KPU. Dia mendorong KPU segera berkoordinasi dengan KPI dan Dewan Pers untuk menyusun peraturan yang lebih teknis terkait kampanye dan pemberitaan media. \"Perlu ada aturan bersama KPU, KPI, dan Dewan Pers. Sebab, KPU tidak mungkin bisa mengatur sendiri,\" tandasnya.

 Dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu, tidak diatur sanksi kepada media elektronik yang melanggar durasi atau melakukan blocking time kampanye. Sesuai pasal 83, kampanye dan iklan media elektronik dan media cetak baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang pemilu legislatif.

 Komisioner KPU Hadar Navis Gumay yang menanggapi hal itu juga menyatakan kekhawatirannya. Menurut dia, hal yang terjadi saat ini adalah kerap durasi siaran acara parpol diulang-ulang. \"Kalau seperti itu, laporkan saja,\" ujar Hadar.

 Menurut Hadar, KPU bisa menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye. Namun, sanksi kepada media yang melanggar tidak bisa dilakukan sepihak oleh KPU. Dalam hal ini, KPI dan Dewan Pers adalah lembaga yang memiliki wewenang mengawasi sekaligus memberikan sanksi kepada media yang melanggar aturan kampanye. \"Nanti kami bertemu dengan KPI dan Dewan Pers, akan dikoordinasikan peraturan bersama,\" tandasnya.

 Rencananya, jadwal kampanye peserta pemilu legislatif dibagi sepuluh zona sesuai dengan jumlah peserta pemilu saat ini. Namun, jadwal sepuluh zona itu akan disampaikan setelah KPU menggelar rapat penetapan nomor urut parpol peserta pemilu pada Senin mendatang (14/1).

 Sementara itu, dalam PKPU No 1/2013 disebutkan ada tujuh jenis kampanye. Yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, rapat umum, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

 Dalam PKPU juga diatur tiga kewajiban parpol dalam kampanye. Pertama, memberitahukan pelaksana kampanye kepada penyelenggara pemilu dan aparat kepolisian; kedua, pelaksana kampanye terdiri atas pengurus parpol, juru kampanye, anggota DPR/DPD, calon legislatif, atau pihak lain yang ditunjuk parpol; dan ketiga, untuk kampanye melibatkan pejabat negara (presiden, menteri, dan kepala daerah) wajib memberitahukan maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

(bay/c4/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait