Jangan Ada Grasi untuk Angie

Senin 14-01-2013,00:00 WIB

      Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Angie dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

      Hakim menganggap Angie tidak memenuhi unsur dakwaan dalam pasal 12a UU Tipikor tentang penerimaan suap aktif oleh penye­lenggara negara. Angie hanya divonis berdasar dakwaan alternatif ketiga, yakni pasal 11 yang mengatur penerimaan suap pasif oleh penyelenggara negara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

      Hakim juga menganggap penerapan pasal 18 UU Tipikor yang menjadi dasar perampasan aset hasil korupsi tidak tepat diterapkan kepada Angie. Menurut hakim, penerimaan suap oleh Angie berasal dari Grup Permai yang bukan termasuk harta negara. Hakim juga berpandangan, tidak ada bukti yang menunjukkan apakah semua uang suap dinikmati sendiri oleh Angie

      Jumlah uang suap untuk Angie yang dihitung hakim juga berbeda dengan tuntutan jaksa. Jaksa mendakwa Angie menerima uang Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta atau lebih dari Rp 32 miliar. Sedangkan menurut hakim, uang yang diterima Angie melalui kurir adalah Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta atau total sekitar Rp 15 miliar.  Perbedaan tersebut juga disebabkan dakwaan untuk penerimaan suap di Kemenpora dalam kasus wisma atlet tidak terbukti.

(pri/wan/sof/ca)

Tags :
Kategori :

Terkait