MUAROTEBO – Kinerja Pengurus Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang yang
dipimpin oleh Zamroni alias Mak Itam, dinilai lamban. Hal itu mengakibatkan target di tiga sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digali dari Pasar Sarinah tidak terpenuhi.
Tiga sektor itu diantara, retribusi pelataran, Kebersihan dan
Parkir kendaraan, sesuai MOU
yang dibuat antara pengurus Pasar Sarinah dengan Dinas Pengelolaan
Pasar dan Kebersihan (DPPK) Kabupaten Tebo pada awal tahun 2012 lalu.
Dalam MOU tersebut, pengurus Pasar Sarinah harus memberikan kontribusi
kepada Pemkab Tebo sebagai PAD Tebo sebesar Rp 114 Juta selama satu
tahun, dengan perjanjian 50 % dibayarkan didepan sebagai jaminan.
Menurut informasi yang didapatkan, pengurus pasar Sarinah sudah membayar uang jaminan
tersebut sebesar 50 % dari nilai kontrak tersebut kepada Dinas Pasar. Sementara 50 % lagi akan dibayarkan setelah habis masa kontrak tahun 2012.
Namun, memasuki bulan Januari tahun 2013 ini, pengurus Pasar Sarinah tersebut belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar 50 %
tersebut sebagai PAD Tebo. Menanggapi hal itu, Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tebo tidak tinggal diam.
Pekan lalu, DPPK melakukan pertemuan dengan pihak pengurus
pasar Sarinah di Kantor Lurah Wirotho Agung untuk mempertanyakan terkait tidak tercapainya target PAD dari pengurus Pasar Sarinah.
Namun, saat itu pihak pengurus pasar Sarinah belum siap untuk diminta
pertanggung jawaban terkait PAD tersebut. Sehingga, pengurus pasar
Sarinah diberikan waktu untuk mempersiapkan laporan pertanggung
jawaban pada tanggal 15 Januari ini.
Daei informasi yang didapat, tidak tercapainya target PAD tersebut, dipicu retribusi yang sebenarnya sudah ditarik oleh petugas dari pedagang, namun tidak disetorkan kepada DPPK. Ketua Pasar Sarinah, Zamroni ketika dikonfirmasi terkait hal itu
membenarkan bahwa retribusi sudah ditarik oleh petugas namun belum
disetorkan kepada DPPK.
“Hasil penarikan retribusi belum disetorkan, tapi kita sudah koordinasi sama kawan–kawan. Tanggal 15 Januari nanti kita siap untuk memberikan laporan pertanggung jawaban,” terang Zamroni.
Menurutnya, nilai kontrak MOU sebesar Rp 114 Juta itu terlalu besar dan perlu dilakukan uji petik terlebuh dahulu. \"Bisa
tercapai target tersebut oleh pengurus pasar apabila petugas pemungut
retribusi tidak digaji, tapi apakah mau petugas tidak mendapatkan
gaji,\" ungkap Zamroni.
Terkait nilai kontrak tersebut, pengurus pasar sudah membayar Rp 47
Juta terhitung 5 bulan dari bulan Maret hingga bulan Juli 2012. Kemudian, 50 % lagi juga terhitung 5 bulan dari bulan Agustus hingga Desember 2012 yang masih menyisakan sebesar Rp 47 Juta lagi. \"Rencananya pada tanggal 15 januari nanti akan diselesaikan oleh
pengurus pasar Sarinah,\" pungkasnya.
(azk)