Sebelas PNS Terjaring Razia

Selasa 15-01-2013,00:00 WIB

MUARASABAK - Pemkab Tanjab Timur rupanya sedang gencar melakukan razia terhadap PNS Tanjab Timur. Seperti yang terjadi kemarin (14/1) Asisten III, Umar Mahmud bersama Kepala BKD, Abdul Rasid dan Satpol PP kembali melakukan razia di warung-warung seputaran lingkup perkantoran. ‘’Dari razia yang dilakukan, sebelas PNS terjaring razia diwaktu jam kerja,’’ ujar Asisiten III, Umar Mahmud kemarin.

            Dikatakannya, razia ini tidak berhenti hanya di seputaran perkantoran dan berlaku kepada PNS lingkup Tanjab Timur, akan tetapi juga dilakukan kepada tenaga pengajar seputaran wilayah perkantoran. ‘’Guru-guru juga ikut kami razia. Ini bertujuan untuk peningkatan pendidikan. Kami merasa kasihan jika anak dari rumah, anak berniat dan berdoa untuk belajar tetapi sesampai disekolah gurunya tidak ada,’’ bebernya.

            PNS yang terjaring razia, lanjut Umar, pihaknya akan tetap menindak sesauai dengan peraturan yang ada. Dan jika kedapatan PNS yang berulang-ulang maka akan dikenakan sanksi, bisa penundaan kenaikan pangkat, pemotongan TKD, bahkan mutasi. ‘’Dan ini tetap akan dilakukan sesaui dengan aturan,’’ jelasnya.

            Senada diungkapkan Kaban BKD Tanjab Timur, Abdul Rasid, jika dalam razia yang terjaring merupakan PNS yang sama dan berulang-ulang terjaring maka, apa yang dikatakan oleh Asisiten III itu, menurut rasid secara otomatis TKD akan terpotong. ‘’Bupati sangat menekankan disiplin PNS,’’ katanya.

            Sementara Peltu Sekda Tanjab Timur, Sudirman, mengatakan razia yang dilakukan Asisten III bersama BKD dan Satpol PP merupakan tolak ukur dari peraturan Bupati. Dimana ketika jam bekerja namun PNS tidak berada diruangan berarti tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik. ‘’Perda jelas tentang jam istrihat jam kerja istirahat. Tanpa membawa bukti izin keluar pada jam kerja kena tilang,’’ jelasnya.

            Sudirman mengatakan, sebelum melakukan razia, dalam setiap apel PNS dan formalitas telah diberitahukan kepada PNS mengenai waktu bekerja dan istirahat. Namun ketika formalitas telah dilanggar barulah dikenakan sanksi tegas. ‘’Ini adalah pembelajaran bagi PNS lain agar bekerja secara profesional,’’ paparnya.

            Kepala Pamong Institute Biro Jambi, Hadi Firdaus, menilai razia PNS yang dilakukan Pemkab Tanjab Timur kebablasan. Pasalnya dari razia yang dilakukan Asisten III, BKD Tanjab Timur dan Satpol PP kemarin terkesan pelaksanaan razia menghilangkan unsur kemanusiaan.

            ‘’Permen No 53/2010 secara umum disiplin PNS menjadi tanggung jawab atasan masing-masing. Razia hanya bisa dilakukan apabila pimpinan melihat terdapat kesenjangan antara laporan Kepala SKPD. ‘’Tapi sifatnya insedentil atau sekali-sekali. Kalau dilakukan setiap saat sudah melangkahi kewenangan kepala SKPD,’’ tegasnya.

(yos)

Tags :
Kategori :

Terkait